Rp 309 M APBD di 3 Daerah Sulsel Belum Diserap, Proyek DAK Fisik Tak Jalan

Rp 309 M APBD di 3 Daerah Sulsel Belum Diserap, Proyek DAK Fisik Tak Jalan

Muhclis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 16 Jul 2022 07:52 WIB
Gaji PNS Pajak
Foto: Gaji PNS Pajak (Fuad Hasim/tim infografis detikcom)
Parepare -

Anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp 309 miliar untuk 3 daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) belum terserap sama sekali. Akibatnya proyek DAK fisik bisa saja tak jalan jika anggarannya hangus.

"Di data kami hingga hari ini masih ada tiga daerah yang masih nol realisasinya yakni Enrekang, Sidrap dan Parepare," ungkap Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parepare Desi Ariyanti kepada detikSulsel, Jumat (15/7/2022).

Berdasarkan data KPPN Parepare, DAK fisik untuk Kabupaten Barru sebesar Rp 71 miliar, Kabupaten Sidrap Rp 139 miliar, Kabupaten Enrekang Rp 78 miliar dan Kota Parepare Rp 92 miliar. Sehingga jika Barru sudah mulai ada serapan, tiga daerah lain yang total DAK fisiknya Rp 309 miliar justru sama sekali belum ada serapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemda Barru sudah ada progres. Sudah realisasi 1,49 persen (Rp 1,06 miliar)," jelasnya.

Lebih lanjut Desi menjelaskan, Pemda yang masih belum mengajukan pencairan, sementara dalam proses penginputan data di aplikasi.

ADVERTISEMENT

"Kami yakin, dalam waktu dekat ini ada progres yang baik dari Pemda," tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare Jamaluddin Ahmad mengungkap DAK fisik sebesar Rp 92 miliar ini untuk membangun 11 proyek. Proyek ini mulai dari jalan hingga sektor kesehatan.

"Kami ada 11 proyek DAK fisik tahun ini mulai jalan hingga kesehatan," ungkapnya.

Terkait pengajuan pencairan DAK fisik yang lamban, ia menjelaskan ada sejumlah kendala. Termasuk semua DAK yang ada belum seluruhnya diinput kontrak yang sudah diperiksa oleh inspektorat.

"Ini kita fokuskan dulu memastikan penginputan kontrak yang dilakukan SKPD yang sudah diperiksa oleh APIP karena kalau tidak diinput sampai 21 juli 2022 maka dananya akan hangus," paparnya.

Sementara, Kepala KPPN Parepare Alim Afifi menuturkan serapan dana DAK fisik harus jadi perhatian utama pemda. Ini karena DAK fisik akan hangus jika tidak segera diserap.

"Kalau lewat batas 21 Juli tidak terserap, (DAK Fisik) tidak bisa diambil. Itu hangus," ungkap Alim saat konferensi pers, Rabu (13/7).




(tau/hmw)

Hide Ads