Pemprov Sulsel Ungkap Reklamasi Lahan Pengganti CPI Dapat Izin Kementerian

Pemprov Sulsel Ungkap Reklamasi Lahan Pengganti CPI Dapat Izin Kementerian

Darmawanti Adellia Adipradana - detikSulsel
Selasa, 12 Jul 2022 18:15 WIB
Kawasan CPI Makassar
Kawasan CPI Makassar (Foto: Muh Ishak Agus/detikSulsel)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan rencana reklamasi lahan lanjutan di Center Point of Indonesia (CPI) Makassar telah mendapat izin pemanfaaan ruang laut. Izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) telah diterima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Senin kemarin. Sudah dibayar biaya izin (KKPRL). Jadi sudah keluar izinnya," ungkap Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel Andi Yurnita kepada detikSulsel, Selasa (12/7/2022).

Diakuinya, ada keterlambatan izin KKPRL ini keluar karena pihak Yasmin selaku pelaksana proyek terlambat membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk izin KKPRL. Sehingga izin dari Kementerian meleset terbit dari perencanaan. Pihaknya awalnya menargetkan izin Kementerian keluar 22 Juni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agak terlambat karena belum dibayar. Yasmin baru bayar dan sudah dianggap lengkap," tuturnya.

Sehingga dengan dengan keluarnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) maka pengerjaan lanjutan reklamasi ditargetkan bisa berjalan mulai Januari. Saat ini, pihaknya menunggu rekomendasi pengambilan pasir dari Otoritas Pelabuhan karena rencananya pasir akan diambil dari endapan sedimentasi sungai Jeneberang yang dekat pelabuhan.

ADVERTISEMENT

"Januari (reklamasi dilanjutkan). Ini karena sudah September-November musim angin barat. Sulit dilakukan reklamasi. Nanti Januari. Sembari menanti reklamasi berjalan, amdal diurus secara paralel," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, proses perizinan untuk perluasan reklamasi CPI Makassar masih menunggu jawaban pemerintah pusat. Berkasnya sudah dianggap lengkap tinggal menunggu 20 hari untuk jawaban dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Nanti setelah itu keluar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) baru berproses amdalnya. Yasmin Ciputra (pelaksana reklamasi) mengajukan amdal," beber Andi Yurnita, Kamis (2/6).

Menurutnya proses perizinan reklamasi memang cukup panjang. Setelah mengajukan izin dan berkas dianggap lengkap, mesti menunggu 20 hari. Setelah itu amdal 2 bulan. Kemudian mengajukan izin pelaksanaan reklamasi di PTSP Sulsel yang berproses 2 mingggu. Ada izin baru boleh melaksanakan pekerjaan reklamasi.

"Tapi itupun juga kalau angin barat tidak terjadi. Diperkirakan angin barat itu terjadi pada bulan November sampai dengan Januari, jadi ada tiga bulan angin barat itu, tidak bisa dilaksanakan itu (reklamasi), maka setelahnya baru reklamasinya, jadi paling lambat Juli 2023 selesai," tukasnya.




(tau/sar)

Hide Ads