Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan terhadap pesantren yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), alias Mas Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono dalam siaran pers seperti dilansir detikNews, Kamis (7/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tegas pencabutan izin ini dilakukan setelah salah satu pemimpin Ponpes yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Tak cuma itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
(hmw/sar)