RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah menolak korban kecelakaan berinisial AMN (42) dirawat gegara persoalan BPJS Ketenagakerjaan. Pihak RS beralasan pasien harus dirujuk ke Kota Makassar berdasarkan hasil pemeriksaan.
Humas RSUD Tenriawaru Ramli menuturkan pihak RS beralasan sempat merawat pasien di unit gawat darurat (UGD). Hingga akhirnya diputuskan pasien dirujuk ke RS Ibnu Sina.
"Tidak ada pasien ditolak. Korban laka AMN langsung dilayani di UGD baru dirujuk ke RS Ibnu Sina Makassar," beber Ramli kepada detikSulsel, Selasa (5/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramli menjelaskan pasien AMN dirujuk berdasarkan rekomendasi dokter. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban kecelakaan.
"Dari hasil pemeriksaan dokter, harus dirujuk karena ada indikasi fraktur. Memang dokter yang merujuk," tuturnya.
Ramli juga menegaskan persoalan BPJS Ketenagakerjaan yang sempat membuat proses pelayanan kesehatan terhadap AMN. Biaya kesehatan pasien yang dirawat di RS Kota Makassar.
"Untuk pembayarannya memang sistem reimburse," papar Ramli.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan. Dengan melibatkan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.
"Maksudnya peserta dulu yang bayar biayanya, baru peserta mengklaimnya ke BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ramli.
Hal ini juga sudah ditegaskan BPJS Ketenagakerjaan yang akan menanggung semua biaya perawatan korban kecelakaan berinisial AMN (42). Bahkan pasien sudah didaftarkan sebagai peserta untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja.
"Selama itu dikategorikan kecelakaan kerja pasti BPJS Ketenagakerjaan akan menanggungnya," ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bone Andi Fajar saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (4/7)
Plt Kepala Direktur RSUD Tenriawaru Bone drg Yusuf Tolo menjelaskan, pasien AMN masuk kategori pekerja korban kecelakaan. Makanya klaim jaminan kesehatannya mesti ditanggung lewat BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan yang saat itu ingin dipakai keluarga korban.
"Untuk kasus kecelakaan yang berkaitan dengan kerja memang yang menanggung adalah BPJS Ketenagakerjaan. Karena yang bersangkutan punya BPJS Kesehatan tetapi beliau (AMN) sebagai pekerja di BUMN," urai Yusuf saat dihubungi terpisah.
Untuk diketahui persoalan ini mencuat setelah perempuan berinisial FD mengeluh suaminya AMN mesti dirujuk ke RS Kota Makassar. Dirinya saat itu mempertanyakan pihak RSUD Tenriawaru memintainya BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pelayanan, sementara BPJS Kesehatannya ditolak.
"Yang saya sesalkan mengapa suami saya diberi rujukan memakai BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan dia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," sesal FD kepada detikSulsel, Minggu (3/7).
Dirinya mengaku suaminya AMN mengalami kecelakaan di Bone saat berangkat kerja pada Rabu (29/6) lalu. FD menuturkan harus mengeluarkan biaya mencapai Rp 10 juta untuk perawatan suaminya yang dirujuk ke RS swasta di Kota Makassar.
"Saya berharap pihak rumah sakit memperbaiki pelayanan jangan sampai terulang kembali kepada masyarakat khususnya orang bawah," pungkasnya.
(sar/tau)