Guru di Bone Keluhkan Biaya Bimtek Rp 250 Ribu, Syarat Sertifikasi Cair

Guru di Bone Keluhkan Biaya Bimtek Rp 250 Ribu, Syarat Sertifikasi Cair

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 01 Jul 2022 01:03 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Foto: ilustrasi biaya bimtek guru. (Getty Images/iStockphoto/melimey)
Bone -

Guru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan biaya bimbingan teknis (bimtek) sebagai syarat pencairan sertifikasi. Tenaga pendidik diharuskan membayar hingga Rp 250 ribu per orang.

"Itu pelatihan dibayar, karena bulan 2 saya ikut dibayar Rp 250 per guru. Kenapa ada begini persyaratan untuk menerima sertifikasi," kata salah seorang guru berinisial MR kepada detikSulsel, Kamis (30/6/2022).

Sertifikat bukti keikustsertaan bimtek itu kemudian yang akan dilampirkan sebagai syarat pengajuan sertifikasi. Hal itu tertuang dalam surat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone nomor: 841/1795/DP per tanggal 20 Juni 2022 perihal verifikasi berkas usulan penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MR mengatakan bimtek ini diikuti pada bulan Februari dengan biaya Rp 250 ribu. Lalu lanjut di bulan Maret kembali membayar dengan nominal yang sama, hingga di bulan Juni senilai Rp 200 ribu. Jika tidak mengikuti bimtek tunjangan sertifikasi tidak cair.

"Kalau tidak ikut tidak cairki sertifikasi, karena dicantumkan dalam surat. Karena harus mencantumkan sertifikat workshop (bimtek) untuk pencairan sertifikasi," bebernya.

ADVERTISEMENT

MR mengaku bimtek ini memang tidak dipaksakan untuk diikuti. Namun dia khawatir lantaran Disdik dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) sudah menyampaikan kepada semua kepala sekolah dan diteruskan ke para guru.

"Jadi karena takut baru ikut maki. Na mengeluh semua guru-guru karena sebelumnya tidak ada workshop, kalau pun ada tapi ditanggung oleh sekolah. Ini pribadi kita dimintaki," jelasnya.

Sementara Kepala Disdik Bone Andi Fajaruddin mengemukakan, bimtek atau workshop diselenggarakan oleh K3S bekerja sama dengan Disdik. Kegiatan itu sebagai implementasi dari tujuan Permendikbud tentang petunjuk teknis penyaluran sertifikasi guru.

Di dalam Permendikbud tersebut, salah satu tujuan sertifikasi guru adalah melakukan pengembangan kompetensi guru. Bimtek itulah kemudian yang jadi wadah bagi guru.

"Melalui regulasi tersebut, kami mengimbau teman-teman guru untuk meng-update pengetahuannya karena yang namanya pengetahuan berkembang terus," ujar Fajaruddin.

Pihaknya menegaskan guru-guru tidak dipaksa untuk ikut bimtek. Menurutnya sertifikat pengembangan diri dalam proses penyaluran sertifikasi guru bukan sebuah persyaratan.

"Tidak ada paksaan, yang mau ikut silakan. Ini juga untuk memastikan apakah tunjangan sertifikasi guru yang sudah diterima digunakan untuk kegiatan pengembangan kompetensi guru karena salah satu tujuan sertifikasi guru berdasarkan Permendikbud adalah untuk membiayai kegiatan pengembangan kompetensi guru," jelasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads