James Arthur Kojongian (JAK) kembali menjabat Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) setelah sebelumnya dicopot lantaran kepergok selingkuh. Keputusan tersebut lantas diprotes Gerakan Perempuan Sulut.
Diketahui posisi James dikembalikan berdasarkan surat penjelasan dari Kemendagri yang disampaikan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen melalui Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (28/6). Keputusan itu memantik reaksi dari Gerakan Perempuan Sulut.
Pantauan detikcom di halaman kantor DPRD Sulut, Rabu (29/6) terdapat satu karangan bunga protes yang dikirim oleh Gerakan Perempuan Sulut. Karangan bunga ini bertuliskan 'duka cita mendalam atas kembalinya JAK memimpin DPRD Sulut dan juga berduka atas tidak konsistennya DPRD Sulut'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan usulan pemberhentian diajukan tidak ada titik terang, seharusnya BK (badan kehormatan dewan) mempertanyakan apa yang menjadi hambatan Kemendagri belum mengeluarkan surat pemberhentian tersebut," Koordinator Gerakan Perempuan Sulut Ruth Ketsia Wangkat kepada detikcom, Rabu (29/6).
Ruth mengatakan mekanisme pemberhentian terhadap James sebenarnya sudah jelas dalam aturan serta waktu penyelesaiannya. Namun Ruth mengaku kecewa karena James justru dikembalikan jabatannya.
"Ini bukan sebuah prestasi yang patut dibanggakan oleh 44 anggota dewan yang terhormat tapi tindakan yang justru mencoreng wajah mereka sendiri," tegas dia.
Dia berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Sulut, terutama perempuan bahwa kita harus lebih bijak dalam memilih orang-orang yang akan menjadi wakil rakyat.
"Bagaimana kita mempercayakan pelaku kekerasan terhadap perempuan untuk bisa membuat sebuah kebijakan yang melindungi perempuan korban kekerasan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, James kepergok selingkuh oleh istrinya, Elsiana Paruntu pada Senin (25/1/2021). Saat itu, Michaela bahkan nekat menaiki kap mobil yang dikendarai James bersama wanita selingkuhan.
Akibat kejadian ini BK DPRD Sulut merekomendasikan James Arthur Kojongian dicopot dari jabatan wakil ketua. Setelah itu, DPRD Sulut secara resmi juga mengirim surat pencopotan James Arthur ke Kementerian Dalam Negeri.
Belakangan diketahui posisi James dikembalikan berdasarkan surat penjelasan dari Kemendagri. Surat penjelasan itu disampaikan oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen melalui Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (28/6).
"Terkait tindak lanjut surat putusan dari Kemendagri serta mengacu pada putusan BK terkait tindak lanjut pemberhentian James Arthur Kojongian, ST., MM, maka kedudukan hak protokoler dan keuangan saudara James Arthur Kojongian dikembalikan sebagai wakil ketua DPRD Sulut," kata Silangen saat membacakan keputusan tersebut dalam rapat paripurna.
(hmw/nvl)