Pengumuman hasil seleksi PPDB Makassar 2022 jenjang SD/SMP jalur zonasi kembali diundur pukul 20.00 Wita malam ini. Orang tua calon siswa menyoroti hasil seleksi yang tak kunjung diumumkan karena jadwal yang berubah-ubah.
Keluhan itu disampaikan salah satu warga atas nama Ridwan Nasriyanty lewat program LaporDaeng detikSulsel, Rabu (29/6/2022). Jadwal pengumuman beberapa kali mengalami perubahan dari yang ditetapkan sebelumnya.
"Lucu yah. Kasihan masyarakat. Dijanji pengumuman jam 8 pagi, diralat ke jam 11 siang. Diralat lagi ke jam 6 sore. Akhirnya diralat lagi ke jam 8 malam," tutur Ridwan kepada detikSulsel, Rabu (29/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lantas menyindir sistem PPDB Makassar jenjang SD/SMP atas tidak konsistennya penetapan jadwal pengumuman tersebut. Dia lantas membandingkannya dengan sistem penerimaan calon peserta didik di tingkat MI/MTs yang dikelola Kemenag.
"Tidak sama dengan akun pendaftaran di MTS 1 kemarin yang tepat waktu dan tidak bertele-tele. Kenapa mesti begini," keluhnya.
Diketahui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengagendakan pengumuman hasil seleksi PPDB Makassar 2022 jenjang SD/SMP jalur zonasi pada 29 Juni 2022. Awalnya disampaikan akan diumumkan mulai pukul 01.00 Wita dini hari, hingga kemudian diundur 11.00 Wita.
Namun, setelah waktu yang ditentukan halaman pengumuman PPDB Makassar belum bisa diakses. Hingga sekitar pukul 13.00 Wita, terdapat pemberitahuan bahwa pengumuman baru bisa diakses pada pukul 18.00 Wita.
Terakhir, perubahan jadwal pengumuman hasil seleksi PPDB Makassar berubah. Pengumuman akan disampaikan lewat portal PPDB Makassar pada pukul 20.00 Wita.
"Kelulusan jalur zonasi akan diumumkan pada pukul 20.00 Wita," demikian tertulis dalam portal resmi PPDB Makassar yang dilihat detikSulsel, Rabu (29/6).
Diketahui, pengumuman hasil seleksi jalur zonasi dapat diakses melalui website resmi PPDB Makassar melalui situs ppdb.makassarkota.go.id. Untuk mengakses pengumuman calon siswa cukup klik "Lihat Pengumuman" pada halaman utama website.
Sementara untuk tahapan selanjutnya PPDB Makassar 2022, siswa yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang. Tahapan pendaftaran ulang PPDB Makassar dimulai 29 Juni-2 Juli 2022.
"Pendaftaran ulang di sekolah masing-masing bukan lagi ranahnya dinas. Artinya mekanismenya itu sekolahnya mi yang atur," ujar Sekretaris Panitia PPDB Makassar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa malam (28/6).
*Berita ini mencuat dari laporan warga melalui program Lapor Daeng di kanal detikSulsel. Jika detikers memiliki masalah dalam mengakses PPDB lainnya, silakan laporkan di Lapor Daeng dengan mengklik persyaratannya di sini.
(sar/nvl)