Link Pengumuman PPDB Makassar SD/SMP, Cek Cara Pendaftaran Ulang

PPDB Makassar 2022

Link Pengumuman PPDB Makassar SD/SMP, Cek Cara Pendaftaran Ulang

Al Khoriah Etiek Nugraha - detikSulsel
Rabu, 29 Jun 2022 04:29 WIB
Orang tua calon siswa mengadukan permasalahan PPDB SD/SMP di Kantor Disdik Makassar.
Foto: Pengumuman seleksi PPDB Makassar jejna (Urwatul Wutsqaa/detikSulsel)
Makassar -

Hasil seleksi PPDB Makassar 2022 jenjang SD/SMP untuk penerimaan jalur zonasi sudah diumumkan. Calon peserta didik yang dinyatakan lulus langsung melakukan pendaftaran ulang di sekolah masing-masing tempatnya diterima.

Berdasarkan jadwal Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, hasil PPDB Makassar diumumkan 29 Juni 2022 mulai pukul 01.00 Wita. Pengumuman calon peserta didik bisa diakses melalui portal PPDB Makassar.

"Mungkin jam 1 dini hari keluar pengumuman," sebut Sekretaris Panitia PPDB Makassar Syamsuddin kepada detikSulsel, Selasa malam (28/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tahapan pendaftaran ulang PPDB Makassar dimulai 29 Juni-2 Juli 2022. Proses pendaftaran ulang dilakukan langsung di sekolah tempat peserta didik diterima.

"Pendaftaran ulang di sekolah masing-masing bukan lagi ranahnya dinas. Artinya mekanismenya itu sekolahnya mi yang atur," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Peserta Disdik Makassar ini menekankan agar peserta didik yang lulus seleksi PPDB Makassar segera melakukan pendaftaran ulang sebelum batas waktu berakhir jika tidak ingin dinyatakan gugur.

"Otomatis gugur (jika tidak daftar ulang), dan otomatis terbuka peluang bagi calon yang lain untuk mengisi," tegas Syamsuddin.

Berikut link pengumuman PPDB Makassar jenjang SD/SMP, beserta mekanisme pendaftaran ulangnya;

Link Pengumuman dan Jadwal Daftar Ulang

Penetapan Peserta Didik dan Daftar Ulang Jenjang SD

Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru SD

  1. Pengumuman penetapan peserta didik dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB;
  2. Penetapan peserta didik baru melalui PPDB daring dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
  3. Dalam hal kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Mekanisme Daftar Ulang PPDB Makassar SD

  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah secara luring;
  2. Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan;
  3. Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang secara luring hingga batas waktu yang ditentukan, maka kuotanya akan digantikan oleh pendaftar urutan yang ada di bawahnya;
  4. Panitia PPDB Sekolah selanjutnya melakukan inputan data berdasarkan dokumen yang dikumpulkan oleh calon peserta didik kedalam Dapodik sekolah paling lambat 31 September 2022.

Penetapan Peserta Didik dan Daftar Ulang Jenjang SMP

Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru SMP

  1. Pengumuman penetapan peserta didik dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB;
  2. Penetapan peserta didik baru melalui PPDB daring dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
  3. Dalam hal kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
  4. Panitia PPDB Sekolah selanjutnya melakukan inputan data berdasarkan dokumen yang dikumpulkan oleh calon peserta didik ke dalam Dapodik sekolah paling lambat 31 September 2022.

Mekanisme Daftar Ulang PPDB Makassar SMP

  1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah secara luring;
  2. Daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan;
  3. Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang secara luring hingga batas waktu yang ditentukan, maka kuotanya akan digantikan oleh pendaftar urutan yang ada di bawahnya.



(sar/sar)

Hide Ads