Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto akan membayarkan insentif bulan Maret yang dituntut eks ketua RT/RW Makassar dalam aksi demo di Balai Kota. Namun itu dilakukan jika mereka memang terbukti bekerja pada bulan sebelum mereka dipecat.
"Kita juga negara ini punya aturan. Misalnya begini, saya kan sudah bilang yang kerja bulan itu, bayarkan. Yang tidak kerja, jangan bayarkan. Ini bukan uang dibagi-bagi, uang negara ini," tegas Danny saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Hal ini menanggapi aksi demo warga dari Aliansi Eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar di Balai Kota, Selasa (28/6). Danny mengaku insentif dibayarkan berdasarkan indikator kinerja. Dia lantas menuding eks RT/RW Makassar yang melakukan demo justru tidak bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya lihat, demo-demo itu orang yang tidak kerja. Jadi ya kalau mau demo silakan, saya support," paparnya.
Dia pun menanggapi santai unjuk rasa tersebut. Danny berdalih hal itu sudah menjadi bagian dari demokrasi.
"Tidak apa-apa. Kan saya bilang support kalau orang mau demo. Demo itu bagian demokrasi. Kita mesti hargai," tutur dia.
Aksi unjuk rasa tersebut juga menuntut Pemkot Makassar segera menggelar Pemilu Raya Ketua RT/RW. Danny menekankan, tuntutan itu akan diakomodir meski tanpa unjuk rasa sekali pun.
"Biar tidak dituntut juga pasti saya bikin. Bagus tong kalau dia tuntut. Saya sudah perintahkan bikin Pemilu Raya. Apa yang mau diprotes na memang saya mau bikin," sebutnya.
Anggaran pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW Makassar akan diakomodir di APBD Perubahan 2022. Pelaksanaannya pun butuh tahapan, utamanya menyiapkan peraturan wali kota (perwali) yang jadi dasar hukumnya.
"Kan ada prosesnya. Memangnya dia (Aliansi Eks ketua RT/RW) yang atur-atur ini Pemilu Raya. Yang atur Pemilu Raya itu pemerintah," tegasnya.
Dia pun berharap agar warga bisa bersabar. Pemkot Makassar memastikan akan melaksanakannya pada tahun ini.
"Sabar mi sedikit. Memangnya kalau dia ikut (Pemilu Raya Ketua RT/RW Makassar), terpilih ki. Belum tentu," jelas Danny.
Diketahui, Pemkot Makassar sebelumnya memberhentikan ketua RT/RW setelah pencabutan SK tugas eks ketua RT/RW berdasarkan penerbitan Perwali baru untuk pembenahan RT/RW pada 1 Maret 2022. Kemudian disusul keluarnya SK baru penunjukan ketua RT/RW berstatus Penjabat (Pj) menggantikan ketua RT/RW yang dipecat.
Sementara eks Ketua RT di Kelurahan Maccini Parang Kecamatan Makassar, Khairilyen mengatakan aksi unjuk rasa mendesak insentif Maret dibayarkan pemerintah dengan alasan mereka masih bekerja pada bulan Maret. Meski belakangan Pemkot Makassar sudah memecat mereka di awal bulan itu kemudian diganti posisinya dengan penunjukan Pj ketua RT/RW.
"Pergerakan aksi ini menuntut bulan Insentif bulan Maret itu, ya karena rekan RT/RW yang kemarin itu di-resetting ini memang bekerja secara fakta di bulan Maret itu," urai dia.
Belum lagi pemberhentian mereka dari tugas sebagai ketua RT/RW tanpa pemberitahuan. Dia berdalih tidak menerima imbauan resmi sekaitan pemecatan mereka.
"Tetapi pemerintah kota kan tidak melakukan penyampaian kepada RT/RW lama untuk memerintahkan kami RT/RW lama berhenti bekerja di bulan Maret. Tidak ada imbauan seperti itu," tutur Khaerilyen.
(sar/nvl)