Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru untuk memperketat pengawasan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya PNS yang bolos kerja selama rentang 10 hari berturut-turut akan diberikan hukuman pemberhentian atau dipecat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN. MenPANRB Tjahjo Kumolo meminta agar jam kerja PNS diawasi ketat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," jelas Tjahjo dalam keterangannya, dilansir dari detikFinance, Kamis (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk aturan tersebut, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun maka hukumannya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos kerja secara terus menerus selama rentang 10 hari.
Menurut Tjahjo, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Jumlah jam kerja juga diatur efektif selama 37,5 jam dalam seminggu. Ini bisa diterapkan dengan sistem 5 ataupun 6 hari kerja.
"PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi," pungkas Tjahjo.
(tau/nvl)