Sejumlah warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota. Mereka mendesak Pemkot Makassar segera menggelar Pemilu Raya Ketua RT/RW, termasuk mempertanyakan insentif bulan Maret yang tidak dibayar.
Demo tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 28 Juni 2022 pekan depan. Selain Balai Kota Makassar, massa dari eks ketua RT/RW juga akan menyuarakan aspirasi di Kantor DPRD Makassar.
"Titik pertama itu di Balai Kota Makassar, kemudian yang kedua, di kantor DPRD Kota Makassar," ucap Sekretaris Aliansi Eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar Khaeril yang dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (23/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku tuntutan dalam demo mereka akan lebih fokus mempertanyakan Pemilu Raya Ketua RT/RW yang tak kunjung dilaksanakan. Pasalnya dia mengaku persoalan insentif juga sempat disuarakan di kantor kecamatan.
"Mungkin kita lebih fokus kepada pemilu raya saja di tanggal 28 (Juni). Karena untuk proses kami terkait insentif itu sudah kami lakukan di per kecamatan untuk melayangkan somasi," tutur dia.
Kendati begitu insentif eks ketua RT/RW bulan Maret yang belum dibayarkan jadi bagian keresahan yang dipertanyakan ke Pemkot Makassar. Pasalnya mereka menilai insentif itu masih menjadi hak mereka sebelum diberhentikan jadi ketua RT/RW.
Khaeril beralasan, eks ketua RT/RW masih sempat bertugas hingga pertengahan bulan Maret. Meski Pemkot Makassar sebelumnya memberhentikan mereka sejak awal Maret namun diklaim tidak ada penyampaian langsung persoalan pemecatan itu.
"Jadi alasan yang memicu teman-teman RT/RW itu kemudian mempermasalahkan insentif itu, yang pertama, apakah dari tanggal 1-23 Maret itu, ada perintah dari pemerintah kota untuk teman-teman RT/RW ini berhenti bekerja? Itu tidak ada," tegasnya.
Pemkot Makassar memberhentikan ketua RT/RW setelah pencabutan SK tugas eks ketua RT/RW usai Wali Kota Makassar meneken penerbitan Perwali baru untuk pembenahan RT/RW pada 1 Maret 2022. Kemudian disusul SK baru penunjukan ketua RT/RW berstatus Penjabat (Pj) menggantikan ketua RT/RW yang dipecat.
"Padahal fakta lapangan itu kan, teman-teman, saudara kita yang menjabat (eks) RT/RW bekerja di tanggal 1 Maret itu sampai tanggal 14-15, baru kemudian mereka (Pj RT/RW) itu dilantik," ucap Khaeril.
Regulasi baru itu kemudian menjadi acuan Pemerintah Kecamatan tidak mengalokasikan anggaran pembayaran insentif eks ketua RT/RW. Justru yang mendapat insentif Pj ketua RT/RW.
"Di beberapa camat itu memang berdasarkan putusan perwali itu yang di tanggal 2 Maret itu. (Sementara) ini mereka membayarkan insentif kepada para Pj hanya karena beralasan ada perwali," keluh Khaeril.
Penjelasan Wali Kota Makassar
Sementara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku sejumlah eks RT/RW yang sudah dipecat tidak wajib dibayarkan insentifnya pada bulan Maret. Danny justru merespons santai tuntutan eks ketua RT/RW karena dinilai sudah tidak bekerja sejak bulan itu.
"Ada memang yang tidak bekerja dalam bulan (Maret) itu. Bagaimana mau (dibayar insentif) kinerja, kalau tidak bekerja. Kalau dia tidak bekerja, jangan coba-coba kasih, biar dia mengamuk. Karena insentif itu harus berdasarkan bekerja," ungkap Danny kepada detikSulsel, Selasa (22/6).
Sementara terkait Pemilu Raya Ketua RT/RW Makassar dipastikan digelar tahun ini. Danny mengaku akan menyiapkan anggaran pelaksanaannya di APBD Perubahan Makassar 2022.
Selain itu pelaksanaan Pemilu Raya Ketua RT/RW juga menunggu peraturan wali kota (perwali). Regulasi yang jadi acuan pemilihan ketua RT/RW itu sementara diproses.
"Kalau sudah selesai perwalinya dan sudah ada anggarannya, karena kan anggarannya di (APBD) Perubahan," tandas Danny.
Perkara Pemecatan Ketua RT/RW Makassar
Untuk diketahui, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto memberhentikan 5.975 ketua RT/RW di Kota Makassar. Danny kemudian menunjuk langsung penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan para ketua RT/RW tersebut.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW. Aturan baru yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022.
Dengan berlakunya perwali tersebut, maka ketua RT/RW terpilih berdasarkan Perwali Nomor 1/2017 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 72/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum Ketua RT/RW dinyatakan berhenti.
Penunjukan penjabat (Pj) ketua RT/RW ini sesuai Perwali baru pasal 23 poin (2) yang menyatakan pemerintah akan menunjuk Pj ketua RT/RW yang baru setelah ketua RT/RW sebelumnya diberhentikan. Selanjutnya Pj ketua RT/RW diminta bekerja maksimal hingga pemilu RT/RW digelar.