Polemik kesalahan data ijazah yang diterbitkan SMPN 18 Makassar berbuntut saling bantah antara Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar dan orang tua (ortu) calon siswa yang hendak mendaftarkan anaknya di PPDB Sulsel jenjang SMA/SMK.
Diketahui ortu calon siswa inisial L sebelumnya mengeluhkan tidak bisa mendaftarkan anaknya masuk SMK di PPDB Sulsel gegara kesalahan data ijazah. Disdik Makassar belakangan menuding ortu calon siswa yang lalai tidak memperbaharui datanya berdasarkan ijazah SD-nya untuk jadi acuan bagi SMP melakukan perbaikan.
"Sekolah itu menulis (ijazah) berdasarkan ijazah SD. Belakangan ada perbaikan keterangan ijazah SD-nya, tetapi tidak dikumpul saat penulisan (ijazah SMP)," tutur Kepala Disdik Makassar Muhyiddin saat dihubungi detikSulsel, Rabu (22/6/2022).
Makanya dia menilai pihak SMPN 18 tidak melakukan kesalahan. Karena menerbitkan ijazah lulusan siswanya berdasarkan data dari SD lulusan peserta didik.
"Jadi bukan salah sekolah. Ijazah memang disuruh (kumpul)," beber dia.
Dia beranggapan kesalahan ini dimulai sejak yang bersangkutan lulus dari SD. Seharusnya sejak ditemukan kekeliruan penerbitan ijazah itu, ortu siswa langsung melapor untuk melakukan perbaikan lewat surat keterangan.
"Kalau ada perbaikan, ada keterangan dibuatkan untuk sesuai dengan akte kelahiran yang dia perbaiki," lanjut Muhyiddin.
Surat keterangan perbaikan ijazah itu lah kemudian yang jadi dasar sekolah melakukan perbaikan terhadap data ijazah yang salah ketika terlanjur diterbitkan.
"Seandainya dia setor itu (keterangan), itu yang jadi pedoman penulisan ijazah," pungkasnya.
(sar/sar)