Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku sejumlah eks RT/RW yang sudah dipecat tidak wajib dibayarkan insentifnya pada bulan Maret. Dia merespons santai tuntutan mereka lantaran dianggap sudah tidak bekerja sejak bulan itu.
"Ada memang yang tidak bekerja dalam bulan (Maret) itu. Bagaimana mau (dibayar insentif) kinerja, kalau tidak bekerja," sebut Danny saat dihubungi detikSulsel, Selasa (22/6/2022).
Dia berdalih pemberian insentif didasarkan pada kinerja RT/RW. Jika dianggap tidak menjalankan tugas, Pemkot Makassar tidak berkewajiban membayarkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia tidak bekerja, jangan coba-coba kasih, biar dia mengamuk. Karena insentif itu harus berdasarkan bekerja," tutur Danny.
Diketahui warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Eks Ketua/RW Bersatu Kota Makassar menuntut pembayaran insentif bulan Maret. Aduan itu sempat diutarakan di Kantor Kecamatan Panakkukang, Senin (20/6).
"Saya melihat yang demo sekarang ini justru yang tidak bekerja, tidak akan dikasih. Biar didemo. Itu kan (pembayaran insentif) harus berdasarkan bekerja," ketus dia.
Kendati begitu Danny mengaku akan membayar jika ada eks ketua RT/RW yang bekerja pada bulan Maret. Danny mengemukakan meminta pihak Pemerintah Kecamatan melakukan pendataan.
"Kita fair saja, yang bekerja dibayarkan, yang tidak bekerja tidak dibayarkan," pungkas Danny.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar menuturkan, pihaknya tidak punya dasar untuk membayarkan insentif eks ketua RT/RW. Mereka sudah diberhentikan menyusul pencabutan SK tugas mereka awal Maret lalu.
Pencabutan SK tugas eks ketua RT/RW itu setelah Wali Kota Makassar meneken penerbitan Perwali baru untuk pembenahan RT/RW pada 1 Maret 2022. Kemudian disusul SK baru penunjukan ketua RT/RW berstatus Penjabat (Pj) menggantikan ketua RT/RW yang dipecat.
"Sebenarnya (insentifnya tidak lagi terhitung dibayarkan di Maret). Kami kan harus mengacu ke SK wali kota, maka kami membuat SK bayar sesuai SK wali kota yang ada. kami tidak bisa melenceng dari situ," tandas Andi Pangeran.
Untuk diketahui, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto memberhentikan 5.975 ketua RT/RW di Kota Makassar. Danny kemudian menunjuk langsung penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan para ketua RT/RW tersebut.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW. Aturan baru yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022.
Dengan berlakunya perwali tersebut, maka ketua RT/RW terpilih berdasarkan Perwali Nomor 1/2017 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 72/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum Ketua RT/RW dinyatakan berhenti.
Penunjukan penjabat (Pj) ketua RT/RW ini sesuai Perwali baru pasal 23 poin (2) yang menyatakan pemerintah akan menunjuk Pj ketua RT/RW yang baru setelah ketua RT/RW sebelumnya diberhentikan. Selanjutnya Pj ketua RT/RW diminta bekerja maksimal hingga pemilu RT/RW digelar.
Eks Ketua RT/RW Tuntut Insentif dan Pemilu Raya Digelar
Sebelumnya sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar menuntut pembayaran insentif bulan Maret 2022. Mereka berdalih masih punya hak atas insentif tersebut karena sempat bekerja setengah bulan Maret, sebelum dipecat dan posisinya diganti dengan ketua RT/RW berstatus penjabat (Pj).
"Tapi kita separuh bulan Maret kita masih bekerja. Baru masuk Pj (ketua RT/RW), malah Pj yang terima insentifnya," papar eks Ketua RT 05/RW 03, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Nuraeni Dg Sunggu yang dihubungi detikSulsel, Selasa (21/6).
Eks ketua RT/RW mendesak Pemkot Makassar segera melaksanakan Pemilu Raya RT/RW serentak. Pasalnya dia menuding kinerja Pj ketua RT/RW saat ini pun belum maksimal.
"Itu (pemilu raya) memang semestinya karena di lapangan itu banyak ceritanya yang tidak bekerja Pj yang tidak seperti dengan apa yang diharapkan," jelasnya.