Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi eks Ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar menuntut pembayaran insentif bulan Maret 2022. Pemkot Makassar disebut wajib membayar tunggakan pasca-pemecatan ketua RT/RW Maret lalu.
"Pada bulan Maret yang kita tuntut itu kan insentif belum ada keluar," ujar eks Ketua RT 05/RW 03, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Nuraeni Dg Sunggu yang dihubungi detikSulsel, Selasa (21/6/2022).
Keluhan itu disampaikan Aliansi eks ketua RT/RW Bersatu Kota Makassar di Kantor Kecamatan Panakkukang, Senin (20/6). Mereka berdalih masih punya hak atas insentif tersebut karena sempat bekerja setengah bulan Maret, sebelum dipecat dan posisinya diganti dengan ketua RT/RW berstatus penjabat (Pj).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita separuh bulan Maret kita masih bekerja. Baru masuk Pj (ketua RT/RW), malah Pj yang terima insentifnya," papar dia.
Hal itu disebut sempat bermasalah dikiranya eks ketua RT/RW menuntut insentif dari Pj ketua RT/RW. Padahal, mereka hanya menuntut insentif yang belum dibayar pemerintah.
"Itu lagi jadi masalah besar. Kita seperti berkelahi di lapangan. Karena Pj ketua RW/RW sekarang banyak salah paham, dikiranya kita menuntut gajinya bulan Maret, padahal bukan. Kita menuntut gaji di pemerintah gaji ta' sendiri," urai Nuraeni.
Selain itu eks ketua RT/RW mendesak Pemkot Makassar segera melaksanakan Pemilu Raya RT/RW serentak. Pasalnya dia menuding kinerja Pj ketua RT/RW saat ini pun belum maksimal.
"Itu (pemilu raya) memang semestinya karena di lapangan itu banyak ceritanya yang tidak bekerja Pj yang tidak seperti dengan apa yang diharapkan," tutur dia.
Belum lagi pihaknya menilai penunjukan Pj ketua RT/RW sebelumnya tidak sesuai. Lantaran ada Pj yang ditunjuk di wilayah RT/RW yang bukan domisilinya.
"Kebanyakan bukan berdomisili penduduk di tempat yang dia jadi Pj. Di tempat lain jadi Pj. Ada di RT lain RW lain dia di-Pj kan di RT lainnya," ungkap Nuraeni.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar memastikan Pemilu Raya RT/RW akan dilaksanakan tahun ini. Pemkot Makassar sementara menyiapkan prosesnya.
Sementara terkait tuntutan pembayaran insentif bulan Maret, tidak wajib untuk dibayarkan. Alasannya SK lama mereka yang bertugas hingga 24 Maret sudah dicabut setelah terbitnya Perwali tentang RT/RW yang baru pada 1 Maret lalu yang disusul SK baru penunjukan Pj ketua RT/RW.
"Saya rasa sah-sah saja itu dilakukan selama dasar SK itu telah dicabut. Tapi mereka sepertinya kurang menerima itu. Saya sampaikan bahwa kita acuannya pada Perwali dan SK baru yang ada.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto memberhentikan 5.975 ketua RT/RW di Kota Makassar. Danny kemudian menunjuk langsung Pj untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan para ketua RT/RW tersebut.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Perwali Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW. Aturan baru yang diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022.
"Perwali tentang RT RW kami telah tandatangani, berarti perwali lama telah selesai," papar Danny dalam keterangannya lewat video yang disebar, Minggu (14/3/2022) malam.
Dengan berlakunya perwali tersebut, maka ketua RT/RW terpilih berdasarkan Perwali Nomor 1/2017 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 72/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum Ketua RT/RW dinyatakan berhenti.
(sar/nvl)