Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Makassar tingkat SD/SMP tahun 2022 masih bergulir. Pendaftaran memasuki hari kedua khusus untuk tahapan penerimaan jalur zonasi.
PPDB Makassar tingkat SD/SMP untuk jalur zonasi berlangsung sejak 20-24 Juni 2022. Sejumlah masalah PPDB Makassar SD/SMP hari pertama diharapkan tidak terjadi lagi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar Muhyiddin juga mengimbau orang tua siswa agar mendatangi layanan operator sekolah jika menemui kendala dalam melakukan pendaftaran PPDB Makassar jalur zonasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu contohnya jika pendaftar menemukan ketidaksesuaian titik koordinat dengan alamat yang terdaftar di kartu keluarga, dapat melakukan perubahan titik koordinat melalui operator sekolah asal masing-masing.
"Sekolah asal, karena di sana dapodiknya. Umpamanya dia SD, bukan sekolah yang dituju. Sekolah asal, di situ nanti operator, di situ komunikasi dengan operator dinas pendidikan," tutur Muhyiddin, Senin (20/6/2022).
Untuk menghindari kekeliruan dalam melakukan registrasi PPDB SD/SMP Makassar, calon peserta didik juga harus memahami sejumlah ketentuan. Dalam hal ini persyaratan calon peserta didik sebelum melakukan pendaftaran.
Berikut link beserta jadwal dan syarat pendaftaran calon peserta didik PPDB SD/SMP Makassar jalur zonasi:
Link Pendaftaran PPDB Makassar SD/SMP
- Klik link berikut untuk daftar: https://ppdb.makassarkota.go.id/
- Pendaftaran jalur zonasi: 20-24 Juni 2022 (08.00-17.00 Wita)
- Pengumuman: 25 Juni 2022 (08.00-17.00 Wita)
- Pendaftaran ulang: 25-28 Juni 2022 (08.00-17.00 Wita)
Persyaratan Calon Peserta Didik SD
- Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022. - Dalam pelaksanaan PPDB SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021 bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis. - Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan:
a. Akta Kelahiran; atau
b. Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah sesuai dengan domisili calon peserta didik. - Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus. - Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b.
Persyaratan Calon Peserta Didik SMP
- Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. - Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai dengan domisili calon peserta didik. - Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan - Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan. - Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
- Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada: direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis. - Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dan b.
(sar/asm)