Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Makassar tahun 2022 untuk jenjang SD dan SMP dimulai besok. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mulai membuka pendaftaran lewat jalur penerimaan zonasi.
Peserta PPDB Makassar 2022 dapat melakukan pendaftaran mulai 20 Juni 2022 pukul 08.00 Wita. Link pendaftaran dapat diakses melalui https://ppdb.makassarkota.go.id/.
"Jadi kira mulai besok tahapan pendaftaran jalur zonasi. Jam 8 besok. Jam 8 itu mulai yang jelas pagi besok sudah mulai. Jadi sudah standby, dan persiapan ini kita sudah siapkan semua," tegas Kepala Disdik Kota Makassar Muhyuddin kepada detikSulsel, Minggu (19/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran jalur penerimaan zonasi berlangsung mulai tanggal 20-24 Juni 2022. Setelahnya akan dilanjutkan pendaftaran untuk jalur non zonasi pada tanggal 29 Juni - 2 Juli 2022.
Berikut rincian jadwal dan tahapan seleksi PPDB Makassar 2022:
Jadwal Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SD-SMP
- Pendaftaran Jalur Zonasi: 20-24 Juni 2022
- Pengumuman Jalur Zonasi: 25 Juni 2022
- Pendaftaran Ulang Jalur Zonasi: 25-28 Juni 2022
- Masa Orientasi Sekolah: 18-20 Juli 2022
Ketentuan Calon Peserta Didik SD
- PPDB SD melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SD yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial. - Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan mengalami keadaan tertentu sesuai ayat (4).
- Calon peserta didik wajib memilih 3 (tiga) sekolah negeri dan dapat memilih 2 (dua) sekolah swasta pada jalur pendaftaran zonasi dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik SD dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan melalui jalur afirmasi.
- Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
- Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus memperhatikan:
a. sebaran sekolah;
b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan
c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. - Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
- Dinas Pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
- Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
- Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Dinas Pendidikan melibatkan musyawarah Kerja Kepala Sekolah, kelompok kerja kepala sekolah dan Pengawas Sekolah.
- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan kota Makassar dengan Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros dan Kabupaten Takalar, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
- Dinas Pendidikan melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan serta Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan.
Ketentuan Calon Peserta Didik SMP
- Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021; dan
b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. - Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai dengan domisili calon peserta didik. - Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan - Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan. - Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri
harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. - Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada: direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dan b.
(sar/asm)