21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita Nasional

21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tim detikFinance - detikSulsel
Sabtu, 18 Jun 2022 11:43 WIB
Cara membikin kartu BPJS Kesehatan untuk artikel DTutorial, Sabtu (10/3/2018).
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jakarta -

Kehadiran BPJS Kesehatan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Namun, BPJS Kesehatan memiliki ketentuan terkait layanan medis yang ditanggung sebagaimana asuransi pada umumnya. Jadi, tidak semua layanan kesehatan bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Meskipun aturan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan "penyakit yang tidak ditanggung BPJS".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS ini perlu diketahui, agar saat mengunjungi fasilitas kesehatan masyarakat tidak salah persepsi.

Nah, berikut ini daftar 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan seperti dilansir dari detikFinance:

ADVERTISEMENT

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads