Warga Tolak Pemberhentian Kades di Polman Demo Segel-Kantor Desa

Sulawesi Barat

Warga Tolak Pemberhentian Kades di Polman Demo Segel-Kantor Desa

Abdy Febriady - detikSulsel
Jumat, 17 Jun 2022 20:33 WIB
Massa aksi demo menyegel Kantor Desa Tammajarra, Polman, Sulbar.
Foto: Massa aksi demo menyegel Kantor Desa Tammajarra, Polman, Sulbar. (Abdy Febriady/detikcom)
Polewali Mandar -

Sejumlah warga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar demo penolakan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Tammajarra bernama Sarkiah. Massa yang turun pun menyegel kantor Desa Tammajarra sebagai bentuk protes ke Pemkab Polman.

Pantauan detikcom, Jumat (17/6/2022), sejumlah warga berkumpul di depan Kantor Desa Tammajarra. Gagang pintu kantor disegel menggunakan rantai baja, sementara badan pintu dicoret dengan tulisan 'kantor disegel'

Sebilah bambu yang terpasang spanduk putih dibentangkan untuk menutup akses masuk kantor. Spanduk tersebut bertuliskan tuntutan massa aksi yang menolak Sarkiah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Tammajarra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa aksi yang mengatasnamakan warga desa Tammajarra juga membawa poster berukuran kecil bergambar Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar dengan tulisan mosi tidak percaya pemerintah.

"Tuntutan kami yaitu, supaya kepala desa ibu Sarkiah dikembalikan. Karena menurut kami warga masyarakat, tidak pernah setuju jika ibu desa dinonaktifkan," ujar Rosmini, massa aksi kepada wartawan, Jumat (17/6).

ADVERTISEMENT

Sarkiah diketahui diberhentikan sebagai Kades Tammajarra menyusul kebijakannya tidak memperpanjang masa jabatan 9 aparat desa karena proses pengangkatan mereka tidak sesuai prosedur. Warga yang berdemo beranggapan keputusan Sarkiah sudah tepat, namun oleh pemerintah dianggap melanggar.

"Masalahnya itu, warga masyarakat Tammajarra tidak menginginkan itu (aparat desa) karena mempunyai kesalahan, pengangkatannya pun tidak melalui penjaringan, makanya kami menuntut agar kepala desa diaktifkan kembali," pinta Rosmini.

Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tammajarra, Nazar menilai keputusan Sarkiah yang tidak memperpanjang masa jabatan aparatnya untuk dilakukan penjaringan ulang sudah sesuai dengan aturan.

"Apa yang dilakukan pemerintah desa, yaitu Ibu Sarkiah sudah sesuai aturan. Pemerintah desa sekarang mau melaksanakan Permendagri tentang Desa, yang di mana itu masalah perekrutan aparat desa harus dilaksanakan melalui penjaringan, itu yang mau dilakukan pemerintah desa," ungkap Nazar.

Nazar menilai Pemkab Polman telah melakukan kekeliruan, lantaran mengeluarkan surat pemberhentian sementara Sarkiah sebagai Kepala Desa Tammajarra.

"Bahwa apa yang dilakukan pemerintah daerah itu tidak pro terhadap pemerintah desa. Karena tidak ada dukungan, sehingga adanya penonaktifan dari Pemkab Polman, berimbas pada unjuk rasa warga," katanya.

Akibat aksi unjuk rasa dan penyegelan ini, mengakibatkan aktivitas pelayanan di Kantor Desa Tammajarra terhenti. Warga mengancam aksi penyegelan akan terus dilakukan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.




(sar/hmw)

Hide Ads