Pemkab Pinrang Incar Pajak Sarang Burung Walet, Ikuti Rekomendasi BPK

Pemkab Pinrang Incar Pajak Sarang Burung Walet, Ikuti Rekomendasi BPK

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 09 Jun 2022 22:16 WIB
Kantor Bupati Pinrang
Kantor Bupati Pinrang (Foto: Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Pemkab Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) mengincar tambahan setoran pajak daerah dari usaha sarang burung walet. Rencana pengenaan pajak baru ini sesuai rekomendasi BPK.

"Iya, berdasarkan rekomendasi BPK Provinsi Sulsel melihat ada potensi pendapatan dari usaha burung walet. Ini yang sementara kita garap," ungkap Kabid BKUD Pinrang, Harumin kepada detikSulsel, Kamis (9/6/2022).

Harumin menjelaskan, untuk saat ini pihaknya sementara melakukan pendataan usaha burung walet yang ada di Kabupaten Pinrang. Namun ia memperkirakan ada ratusan usaha burung walet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini memang sedang banyak yang tekuni. Tapi untuk data lengkapnya kita sementara turun mendata di tiap kecamatan," bebernya.

Terkait besaran pajak yang harus dibayar per tahun untuk jenis usaha burung walet, ia mengaku saat ini masih dikaji. Naskah akademik untuk teknis pajak burung walet sementara digodok.

ADVERTISEMENT

"Naskah akademiknya sementara disusun," jelasnya.

Potensi pajak sarang burung walet disebutnya memang tidak begitu besar. Pihaknya berkaca ke Kabupaten Bone yang wilayahnya jauh lebih luas namun hanya menargetkan pajak sarang burung walet sekitar Rp 30 juta.

"Mungkin kita untuk awal 20-an juta, tetapi target yang pastinya tentu harus setelah regulasinya rampung," bebernya.

Meskipun potensi pajaknya kecil tetapi berdasarkan rekomendasi dari BPK Provinsi Sulsel, semua potensi pendapatan daerah harus dimaksimalkan. Sehingga menjadi sumber pundi-pundi baru untuk daerah.

"Jadi supaya tetap ada tambahan dan kita tidak kehilangan potensi pajak maka hadir pajak burung walet ini," tegasnya.




(tau/nvl)

Hide Ads