Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) gencar mendorong percepatan cakupan vaksinasi COVID-19 untuk siswa SMA/SMK. Vaksinasi kini dijadikan salah satu pertimbangan perpanjangan izin operasional seluruh SMA/SMK/SLB swasta.
"Iya jadi syarat pertimbangan guna melihat kepedulian sekolah terhadap keselamatan guru dan siswa serta komunitas sekolah dari keterinfeksian penyakit berbahaya," ungkap Kepala Disdik Sulsel Setiawan Aswad kepada detikSulsel, Kamis (9/6/2022).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Nomor 0045/7268-Sekret.2/Disdik tentang Sekolah Siaga Pandemi COVID-19 dan Hepatitis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh SMA/SMK/SLB swasta diminta untuk memastikan seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan telah melakukan vaksinasi COVID-19 sebagai review bahan pertimbangan perpanjangan izin operasional sekolah," demikian bunyi poin keempat surat edaran tersebut.
Setiawan menambahkan, seluruh sekolah swasta didorong untuk merampungkan vaksinasi 100 persen sebelum melakukan pengajuan perpanjangan izin operasional. Namun, tetap mempertimbangkan kondisi siswa, guru maupun tenaga kependidikan yang secara medis tidak dapat menerima vaksin.
"Kita upayakan target capaian vaksinasi di sekolah 100% sebelum pengajuan perpanjangan izin, tentu dengan memperhatikan kondisi guru dan siswa yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan dan usia," tambah Setiawan.
Bagi calon siswa, siswa, guru dan tenaga kependidikan yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19, dalam surat edaran dijelaskan agar menyertakan keterangan dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang.
Berikut isi lengkap Surat Edaran Dinas Pendidikan Sulsel nomor 0045/7268-Sekret.2/Disdik tentang Sekolah Siaga Pandemi COVID-19 dan Hepatitis:
1. Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Selatan, diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini atas kasus Hepatitis Akut yang belum diketahui etiologinya, dengan melakukan: edukasi kepada siswa terkait higienitas makanan, melakukan pengawasan terhadap makanan yang dijual disekolah, membiasakan peserta didik untuk membawa bekal dari rumah, kewajiban untuk melaksanakan prokes secara ketat. Sekolah diminta untuk lebih mengawasi anak-anak dan mengenal gejala-gejala awal hepatitis akut guna deteksi dini.
2. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan memastikan bahwa seluruh calon peserta didik, peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan aman dari penularan COVID-19, sehingga dipersyaratkan kepada seluruh calon peserta didik untuk melaksanakan Vaksin COVID-19 tahap I dan Vaksin COVID-19 tahap II.
3. Seluruh Keluarga Calon Peserta Didik, Keluarga Peserta Didik, dan Keluarga Pendidik serta Keluarga Tenaga Kependidikan diminta juga menunjukan sertifikat Vaksin COVID-19 TAHAP I dan Vaksin COVID-19 tahap II setiap masuk ke dalam area sekolah. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta keluarganya dan keluarga calon Peserta Didik serta Keluarga Peserta Didik yang berusia di atas 18 (delapan belas) tahun diminta melakukan Vaksin COVID-19 tahap III (Booster).
4. Seluruh SMA/SMK/SLB swasta diminta untuk memastikan seluruh Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan telah melakukan vaksinasi COVID-19 sebagai review bahan pertimbangan perpanjangan izin operasional sekolah.
5. Bagi Calon Peserta Didik, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang karena alasan kesehatan tidak dapat melakukan vaksinasi COVID-19, wajib untuk menyertakan keterangan dari Rumah Sakit, Dokter, atau Pejabat Berwenang.
6. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s/d XII dan Kepala Sekolah diminta melakukan sosialisasi pada kesempatan pertama dan monitoring secara berkala untuk memastikan pelaksanaan surat edaran ini, serta pelaporan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
(tau/sar)