Dipecat gegara Pilkades, Perangkat Desa di Bone Gugat Kades Terpilih ke PTUN

Dipecat gegara Pilkades, Perangkat Desa di Bone Gugat Kades Terpilih ke PTUN

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 09 Jun 2022 02:01 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov
Bone -

Sebanyak 6 orang perangkat Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan menggugat kepala desa (kades) terpilih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Ini lantaran upaya mediasi yang dilakukan DPRD setempat gagal.

"Setelah beberapa kali kami menempuh upaya mediasi melalui DPRD tidak membuahkan hasil. Maka kami melakukan gugatan di PTUN," ungkap kuasa hukum perangkat desa Balieng Toa Irham kepada detikSulsel, Selasa (7/6/2022).

Gugatan ke PTUN dimasukkan pada Jumat (3/6) dengan nomor 60/G/2022. Ada 6 perangkat desa yang dipecat sepihak tidak menerima keputusan kepala desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara tegas mereka yang diberhentikan menyatakan tidak menerima keputusan Kepala Desa Balieng Toa terkait pemberhentian ini. Di PTUN ini semoga bisa mendapatkan keadilan," jelasnya.

Irham menyebut, gugatan yang dilayangkan ini dimaksudkan agar kebenaran proses pemberhentian yang telah berlangsung ini terurai jelas apakah sudah sesuai mekanisme yang ada. Selain itu juga melalui gugatan ini diharapkan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 orang perangkat Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak terima diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Kepala Desa yang baru terpilih. Keenamnya berencana menggugat kades terpilih ke pengadilan.

"Apa yang telah dilakukan Kepala Desa Balieng Toa dengan menerbitkan SK pemberhentian untuk enam perangkat desa kami anggap cacat prosedural, ada tahapan yang tidak dilakukan dengan baik dan benar," kata kuasa hukum 6 perangkat desa, Irham kepada detikSulsel, Minggu (22/5).

Sementara Kepala Desa Balieng Toa Andhy Taufan mengaku, pemberhentian ini telah diyakini sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Bahkan sudah sesuai dengan rekomendasi kecamatan.

"Pemberhentian ini kami lakukan sesuai mekanisme. Pemberhentiannya berdasarkan pada hasil rekomendasi dari Camat Sibulue," ucapnya.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads