Suami di Sinjai Dipolisikan Istri Usai Menikah Lagi, Terancam 5 Tahun Bui

Suami di Sinjai Dipolisikan Istri Usai Menikah Lagi, Terancam 5 Tahun Bui

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 09 Jun 2022 04:08 WIB
Upset woman crying, seeing her boyfriend with other girl in park
Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Sinjai -

Polisi menahan AR (25), suami yang dilaporkan istrinya Nurul Pratiwi (25) ke Polres Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena memalsukan dokumen kependudukannya untuk menikah lagi. Akibat pemalsuan dokumen tersebut, AR terancam pidana 5 tahun penjara.

"Suaminya sudah kami tahan. Dia diamankan di Gowa," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam kepada detikSulsel Rabu (8/6/2022).

Polisi berulang kali melakukan pemanggilan terhadap AR, namun tidak pernah kooperatif. Sehingga polisi menjemputnya pada Selasa (31/5) di Kabupaten Gowa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai laporan istrinya, AR memalsukan dokumen kependudukannya untuk menikah lagi. Dia disangkakan pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Sementara istri AR yakni Nurul Pratiwi mengaku, ingin mencabut laporan karena AR sudah punya itikad baik. Tetapi polisi lebih dulu melakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

"Saya minta saja selalu perhatikan anaknya, na kasih tempat tinggal untuk anaknya. Dan dia sudah berjanji untuk melakukan itu kalau sudah bebas," ucapnya.

Nurul memastikan, tidak akan lagi rujuk dengan suaminya AR. Bahkan saat ini Nurul sisa menunggu akta cerai dari Pengadilan Agama Wajo.

"Tidak ada mi niatku mau balik. Siap ma lepaskan ki juga karena memang dia bukan laki-laki yang baik bagi saya. Dan saya tidak mau mengulangi kesalahan dengan orang yang sama," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang istri di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurul Pratiwi (25) melaporkan suaminya, AR (25) ke polisi karena menikah lagi dengan perempuan lain tanpa izin. Laporan itu berawal saat Nurul secara tidak sengaja menemukan kartu nikah sang suami dengan wanita lain berinisial IR (21).

"Saya lapor ki karena menikah tanpa izin dan memalsukan dokumen," kata Nurul kepada detikSulsel, Jumat (25/5).

Nurul melaporkan suaminya di Polres Sinjai dengan nomor polisi: TBL/26/II/2022/Res Sinjai dengan perkara menikah tanpa izin istri sah. Selain AR, Nurul juga mempolisikan istri muda sang suami.




(tau/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads