Pemprov Sulsel Target Reklamasi 12,11 Ha Lahan Pengganti CPI Tuntas Juli 2023

Pemprov Sulsel Target Reklamasi 12,11 Ha Lahan Pengganti CPI Tuntas Juli 2023

Darmawanti Adellia Adipradana - detikSulsel
Kamis, 02 Jun 2022 18:27 WIB
Kawasan CPI Makassar
Kawasan CPI Makassar (Foto: Muh Ishak Agus/detikSulsel)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan perizinan dari Kementerian terkait untuk rencana reklamasi lahan pengganti 12,11 hektare di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar hampir rampung. Sehingga pekerjaan reklamasi bisa diharap segera dimulai dan ditargetkan tuntas Juli 2023.

"Februari 2023 dimulai (reklamasi). Jadi paling lambat Juli 2023. Selesai (reklamasi)," ungkap Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PTUR Sulsel Andi Yurnita kepada detikSulsel, Kamis (2/6/2022).

Andi Yurnita menuturkan, saat ini memang proses perizinan untuk perluasan reklamasi masih menunggu jawaban pemerintah pusat. Berkasnya sudah dianggap lengkap tinggal menunggu 20 hari untuk jawaban dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti setelah itu keluar Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang Laut (KKPRL) baru berproses amdalnya. Yasmin Ciputra (pelaksana reklamasi) mengajukan amdal," bebernya.

Menurutnya proses perizinan reklamasi memang cukup panjang. Setelah mengajukan izin dan berkas dianggap lengkap, mesti menunggu 20 hari. Setelah itu amdal 2 bulan. Kemudian mengajukan izin pelaksanaan reklamasi di PTSP yang berproses 2 mingggu. Ada izin baru boleh melaksanakan pelaksanaan reklamasi.

ADVERTISEMENT

"Tapi itupun juga kalau angin barat tidak terjadi. Diperkirakan angin barat itu terjadi pada bulan November sampai dengan Januari, jadi ada tiga bulan angin barat itu, tidak bisa dilaksanakan itu (reklamasi), maka setelahnya baru reklamasinya, jadi paling lambat juli 2023 selesai," tuturnya.

Dia menambahkan, rencana reklamasi sebelumnya terhambat karena revisi RTRW provinsi belum terbit. Rencana lokasi reklamasi di Pulau Lae-lae tidak bisa dijalankan karena tidak ada aturan yang melandasi.

"Kita baru menetapkan Lae-lae sebagai (lokasi) bisa reklamasi itu setelah terbitnya RTRW provinsi," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif sebelumnya menegaskan penggantian lahan di CPI Makassar harus segera diupayakan pihak pengembang. Pasalnya lahan pengganti tersebut sudah menjadi perjanjian kerja sama Pemprov dan PT Yasmin Cputra sebelum melakukan reklamasi kawasan CPI Makassar.

"Batas waktu hingga akhir 2022 ini untuk memberikan kejelasan penggantian lahan seluas 12,11 hektare," jelasnya.

Penggantian lahan milik Pemprov ini disebutnya harus ada ketegasan Gubernur meminta ke pengembang segera memenuhi kewajibannya. Apalagi lahan 12,11 hektare ini potensial bagi Pemprov untuk dikelola.

"Apabila tidak direalisasikan pada tahun 2022 ini maka segala kegiatan investasi yang ada di tempat tersebut dihentikan hingga tersedia lahan pengganti seluas 12,11 hektare," tegasnya.

Sementara, Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi sebelumnya menuturkan untuk mempercepat penggantian lahan, pihaknya mengusulkan di Pulau Lae-lae namun dengan syarat harus ada revisi Perda RT/RW karena di perda lama tidak ada kegiatan reklamasi di Pulau Lae-lae dan pasti tidak boleh ada perluasan Pulau Lae-lae.

"Maka RT/RW harus direvisi. Kami tidak mungkin menggantikan sesuatu yang tidak sesuai RT/RW. Di samping itu, kita juga harus menyelesaikan amdal karena amdal itu penting sekali," jelasnya kepada detikSulsel, Rabu (27/4).

Harun menuturkan, akibat birokrasi dan kendala seperti ini membuat rencana penggantian lahan 12 hektare terlambat. Padahal pihaknya siap mereklamasi lahan 12 hektare sejak 2 tahun lalu namun memang pihak Pemprov masih terus mencarikan pengganti area reklamasi 12 hektare tersebut.

"Kami sebagai perusahaan Ciputra tidak mungkin melanggar peraturan yang ada. Itu kejadiannya. Tetapi sekarang menurut saya sudah jelas. RT/RW sebentar lagi sudah selesai. Amdal juga sudah selesai, dari pihak kita juga sudah ancang-ancang bersiap," tandas Harun.




(tau/nvl)

Hide Ads