Syahbandar Makassar turut menanggapi peristiwa KM Ladang Pertiwi tenggelam di Selat Makassar saat membawa 43 penumpang menuju Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). KM Ladang Pertiwi diduga berlayar tanpa izin.
"Ya benar, nggak ada izin (berlayar) dari Syahbandar Perikanan," ujar Koordinator Posko Kantor Cabang Utama Syahbandar Makassar Nufrizal Atmakaesa kepada detikSulsel, Sabtu (28/5/2022).
Nufrizal lantas menyinggung KM Ladang Pertiwi bahkan tidak melaporkan ke Syahbandar saat akan berangkat pada sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat (27/5). Dia menegaskan pelayaran itu ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Berlayar membawa penumpang) harus diizinkan oleh Syahbandar. Iya (pelayaran KM Ladang Pertiwi) tindakan ilegal," ujar Nufrizal.
Nufrizal mengatakan nakhoda kapal bakal dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa ini. Namun dia mengaku perlu mendahulukan keselamatan seluruh penumpang kapal.
"Akan di-BAP dulu nakhodanya apabila nakhoda diselamatkan, kami ambil akan BAP sama penyidik kantor Syahbandar Makassar, nanti diserahkan ke Mahkamah Pelayaran yang menentukan nanti apakah ada unsur pidana nanti ada keputusannya di situ," katanya.
Nufrizal mengatakan nakhoda kapal bisa dikenai UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 323 Ayat 1 yang mana menyebutkan nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar sebagaimana dimaksud Pasal 219 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
"Itu kalau keluar tanpa SPB tapi kalau ada korban jiwa lain lagi anunya (aturannya). Itu baru unsur pidana keluar tanpa SPB," katanya.
(hmw/hmw)