Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal turun tangan menertibkan pengelola Toko Agung Makassar yang belum juga membongkar pagar yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum). Padahal pagar tersebut sudah disepakati agar segera dibongkar lantaran menghambat akses jalan warga.
Pagar tersebut diketahui dibangun di belakangan Toko Agung, tepatnya di Jalan Kutilang Makassar. Dinas Pertanahan Kota Makassar sebelumnya sudah memanggil pengelola Toko Agung untuk segera membongkar pagar itu berdasarkan pertemuan, Kamis (12/5/2022).
"Sampai hari ini belum ada informasi dari pihak toko Agung yang menindaklanjuti atau merealisasi dari hasil pertemuan yang dihadiri langsung oleh utusan mereka (Toko Agung)," ungkap Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum, Senin (23/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, hampir dua minggu sejak kesepakatan tersebut namun belum juga ditindaklanjuti. Sejauh ini, Dinas Pertanahan Makassar hanya akan kembali memberi teguran lewat surat, hingga mengancam akan melakukan penertiban kepada pengelola Toko Agung.
"Kalaupun setelah disurati belum ada realisasinya maka Pemkot (Dinas Pertanahan) akan mengadakan rapat internal untuk membicarakan apakah diperlukan dibentuk tim penertiban," tegas dia.
Opsi pembongkaran pagar oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar akan diambil jika pihak pengelola Toko Agung masih abai terhadap teguran berikutnya.
"Itu sangat bergantung pada rapat internal yang akan kami lakukan dengan melihat tindak lanjut daripada untuk meminta Agung membuka sendiri pagar di Jalan Kutilang," ucap Akhmad.
Pihaknya menegaskan, pengelola Toko Agung salah membangun pagar tersebut. Pasalnya pagar putih besar yang berdiri tersebut menutup akses jalan alternatif warga setempat.
"Kalau difungsikan dengan benar dan baik maka jalan itu bisa tembus ke kafe Agung yang memudahkan warga mengakses ke badan usaha Agung lainnya," beber dia.
Bangun Pagar-Tutup Akses Warga Atas Dalih Keamanan
Dalam pertemuan Dinas Pertanahan Kota Makassar dengan pengelola Toko Agung terungkap alasan pembangunan pagar itu karena dalih keamanan. Pengelola Toko Agung beralasan rumah dinas pegawainya di area Jalan Kutilang sempat kecurian handphone.
"Saya tanyakan kenapa dipagari, menurut dia (pengelola Toko Agung) pada saat yang lalu ada rumah di situ (rumah dinas pegawai Agung) kehilangan HP sehingga itu dasarnya dia pagari," ungkap Akhmad Namsum saat dikonfirmasi, Jumat (13/4).
Kendati begitu, dia menegaskan hal tersebut tidak dapat menjadi pembenaran lantaran pembangunannya melanggar. Pagar itu dibangun di atas lahan fasilitas umum (fasum).
"Dia (pengelola Toko Agung) mengakui bahwa itu adalah sesuatu yang tidak benar. Karena dia tahu kalau itu jalan yang dipagari adalah fasum untuk pemanfaatannya bagi masyarakat umum," tuturnya.
Pengelola Toko Sebelumnya Diminta Bongkar Sendiri
Dinas Pertanahan Makassar sejak pertemuan dua pekan sebelumnya, sudah memberi kesempatan kepada pengelola Toko Agung membongkar pagar itu sendiri. Pihaknya sisa menunggu jadwal dari pengelola toko agar agenda pembongkar dipantau langsung.
"Tinggal menunggu dari (pengelola Toko) Agung untuk waktu dan jadwalnya, dikembalikan fungsi jalannya untuk dibuka itu pagar," ucap Akhmad Namsum saat ditemui, Jumat (13/4) lalu.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, pihak Toko Agung enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. Apalagi persoalan ini sudah dibahas bersama Dinas Pertanahan Makassar.
"Saya tidak tahu itu, tanyakan langsung ke dinas pertanahan saja," ucap Adnan yang mengaku perwakilan Toko Agung Makassar saat dihubungi, Jumat (13/5).
(sar/tau)