Pemkot Makassar Siapkan Rp 43 M Bayar Gaji ke-13 PNS, PPPK Ikut Terima

Pemkot Makassar Siapkan Rp 43 M Bayar Gaji ke-13 PNS, PPPK Ikut Terima

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Senin, 23 Mei 2022 09:15 WIB
ilustrasi THR
Foto: Ilustrasi Pemkot Makassar menyiapkan anggaran Rp 43 M untuk bayar gaji ke-13 ASN. (Dok.Detikcom)
Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp 43 miliar untuk membayar gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) juga termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ikut terima. Rencananya gaji ke-13 mulai dibayarkan paling lambat sebelum Juli 2022.

"Tinggal kita bayar sebelum Juli, di awal tahun ajaran baru anak sekolah. Anggarannya sudah kita siapkan," ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Makassar Dahlan saat dihubungi detikSulsel, Senin (23/5/2022).

Dia mengaku, besaran anggaran gaji ke-13 tidak jauh beda dengan tunjangan hari raya (THR) sebelumnya. Totalnya Rp 43 miliar yang dibayarkan ke masing-masing ASN yang nilainya sama dengan satu bulan gaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar itu (anggaran yang disiapkan), kemarin kan sekitar Rp 43 miliar, tidak jauh dari situ angkanya," beber dia.

Dahlan menambahkan, pihaknya sisa menunggu surat permintaan pencairan gaji ke-13 dari tiap SKPD. Apalagi regulasi pembayarannya sudah disiapkan dalam bentuk peraturan wali kota (perwali).

ADVERTISEMENT

"Tinggal kita bayar sebelum Juli. Ada nanti tanda permintaan dari SKPD, kita bayar. Perwalinya sudah adan disatukan dengan THR kemarin," ucap dia.

Pihaknya memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lingkup Pemkot Makassar juga akan mendapatkan gaji ke-13. Hanya saja pihaknya belum sesumbar terkait besaran anggarannya.

"PPPK sudah dapat (gaji ke-13), sudah masuk dianggarkan. Soalnya besarannya, nanti dilihat dulu, tergantung SPMT-nya, (atau) surat pernyataan melaksanakan tugasnya kita lihat kapan mereka mulai melaksanakan tugas. Dasarnya itu," tandas Dahlan.

Diketahui, pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 75/PMK.05/2022. Dalam regulasi tersebut pada pasal 12 ayat (1) disebutkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.

"Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam regulasi tersebut.

Selanjutnya disebutkan, besaran gaji ke-13 yang dibayarkan dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022. Dalam hal ini terdiri dari, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50% tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.




(sar/tau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads