KPU Bone Usul Rp 94 M untuk Pilkada 2024, Pemkab Anggarkan Bertahap

KPU Bone Usul Rp 94 M untuk Pilkada 2024, Pemkab Anggarkan Bertahap

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 20 Mei 2022 16:25 WIB
Warga Kabupaten Asmat melakukan pencoblosan dengan menerapkan protokol Kesehatan di TPS 006 Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua, Rabu (9/12/2020). Pilkada Asmat 2020 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan petahana Elisa Kambu  Thomas E. Safanpo yang diusung partai politik dan Yulianus P. Aituru  Bonifasius Jakfu dari jalur perseorangan. ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding/wpa/wsj.
Foto: Ilustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/SEVIANTO PAKIDING)
Bone -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan anggaran Rp 94 miliar untuk Pilkada 2024. Pemkab Bone akan menganggarkan secara bertahap melalui dana cadangan karena kemampuan daerah terbatas.

"Sebanyak Rp 94.811.886.000 yang kita usulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Itu estimasinya untuk enam pasangan calon (paslon)," kata Komisioner KPU Bone Nasaruddin Zaelany kepada detikSulsel Jumat (20/5/2022).

Nasaruddin menyebut, waktu rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone anggaran untuk Pilkada itu dianggarkan setiap tahun. Mulai tahun 2022, 2023, dan 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak akan mungkin langsung sekaligus dianggarkan karena kemampuan keuangan daerah juga terbatas," tambahnya.

Pada Juli 2021 lalu KPU Bone juga mengusulkan permohonan dana hibah ke Pemda Bone sebanyak Rp800 juta. Peruntukannya untuk memfasilitasi kegiatan KPUD, seperti pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) untuk 372 desa, namun yang disetujui hanyalah Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

"Kalau dana hibah kemarin cair Rp 50 juta lokusnya hanya dua desa saja, karena terbatas anggaran. Padahal itu untuk kegiatan pendidikan politik, pembentukan kader-kader pemilu, termasuk sekolah pemilu," sebutnya.

Sementara Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone, Najamuddin menjelaskan untuk membiayai pilkada itu merujuk pada pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemungutan suara serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024, sehingga Pemda diberikan kewajiban untuk menyediakan dana pelaksanaan.

"Dana yang dibutuhkan untuk pilkada mengacu pada pilkada 2018 kurang lebih Rp 100 miliar sehingga pemda tidak dapat menganggarkan sepenuhnya di tahun 2024. Maka berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mana dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk penampungan yang membutuhkan dana relatif besar, yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran," ucapnya.

Najamuddin menuturkan, anggaran Pilkada 2024 ini sangat besar, sehingga pemda melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan rancangan perda untuk pelaksanaan pilkada serentak untuk tahun 2024.

"Makanya penganggaran untuk Pilkada 2024 nanti secara bertahap dimulai tahun 2022. Untuk besarannya saya belum lihat proposalnya," pungkasnya.




(tau/nvl)

Hide Ads