Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti biasanya. Anggaran TPP sebesar 20 persen dipotong dan dialihkan untuk membayar gaji PPPK.
"Sesuai hasil evaluasi APBD 2022, maka anggaran TPP dialihkan sebagian untuk pembayaran gaji PPPK," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKuD) Pinrang saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (11/5/2022).
Agurhan menyampaikan, awalnya pemkab ingin menganggarkan pembayaran TPP secara penuh di APBD 2022. Namun, kebijakan pembiayaan PPPK dibebankan ke pemda masing-masing sehingga dana TPP harus dikorbankan sebesar 20 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat kondisi keterbatasan keuangan daerah, pemotongan TPP sebesar 20 persen ini terpaksa harus kami lakukan," urainya.
Dengan adanya pemotongan anggaran 20 persen dari TPP ini, maka besaran TPP yang diterima ASN dipastikan tidak akan sebesar sebelumnya. Pemotongan anggaran TPP berlaku April hingga Desember 2022.
"Besaran TPP yang diterima pasti tak sebesar sebelumnya. Kita sudah bayarkan Januari hingga Maret tahun ini. Selanjutnya April itu sudah mulai akan ada dampak pemotongan anggaran," bebernya.
Untuk diketahui, besaran pendapatan TPP per ASN tergantung dari golongan dan kinerja dengan besaran rata-rata mencapai Rp 1,5 juta per orang.
Agurhan menyebut secara keseluruhan ada 1.400 PPPK di Kabupaten Pinrang. Namun untuk langkah awal ini, hanya sekitar 400-an orang yang akan dibayarkan melalui anggaran TPP.
"Anggaran PPPK yang terplot di dalam APBD 2022 sekitar Rp 19 miliar," imbuhnya.
(asm/nvl)