Truk Dilarang Melintas Poros Maros Selama Mudik, Terkecuali Angkutan Logistik

Mudik Sulsel 2022

Truk Dilarang Melintas Poros Maros Selama Mudik, Terkecuali Angkutan Logistik

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 29 Apr 2022 03:02 WIB
Petugas Satpol PP menurunkan penumpang truk di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/4/2021).
Foto: Ilustrasi truk dilarang melintas di jalan poros Maros selama mudik Lebaran. (Ilustrasi/Rifkianto Nugroho)
Maros -

Polisi melarang truk melintas di jalan Poros Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama masa arus mudik lebaran 2022 . Namun aturan itu dikecualikan bagi angkutan barang logistik.

"(Sebenarnya) bukan saja Maros, semua kabupaten disampaikan untuk pelarangan beroperasi truk," Kasat Lantas Polres Maros AKP Abdul Malik kepada detikSulsel, Kamis (28/4/2022).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah). Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (29/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Instruksinya Kementerian Perhubungan mengenai larangan kendaraan besar saat mudik nasional 2022. Semua jalur untuk yang mobil truk untuk sementara tidak bisa dulu beroperasi," tegas Malik.

Malik menyebutkan, kendaraan truk yang dikecualikan melintas hanya yang membawa sembako, BBM, dan kendaraan bahan pokok untuk masyarakat. Dia menuturkan memang Maros menjadi salah satu jalur sentral truk. Terutama truk yang menuju ke arah Ajatappareng atau truk ke Bone melewati jalur Camba.

ADVERTISEMENT

"Hanya saja untuk jalur Camba memang perlu mendapat atensi. Angkutan truk yang melintasi jalur Camba perlu dibatasi di tengah mudik Lebaran," jelasnya.

Apalagi selama ini, jalur Camba memang menjadi langganan macet sehingga jalur ini perlu diprioritaskan bagi pemudik agar tidak terhambat kemacetan.

"Kami sudah menyurat ke Bosowa untuk pelarangan angkutan mobil truk dulu. Kami mulai besok melakukan sosialisasi," ucap Malik.

Pihaknya pun sudah membuat pos pengamanan di Polres Maros untuk melakukan pengawasan terhadap operasional kendaraan barang. Polisi akan bertindak jika ada truk yang melanggar aturan.

"Setelah sosialisasi baru kami lakukan penindakan," tutur dia.

Jika dalam tahap sosialisasi masih ada ditemukan truk yang melanggar berulang kali, sanksi tilang akan diberlakukan. Dia mengimbau regulasi angkutan Lebaran ini dipatuhi.

"Kalau ada yang didapat melanggar akan ditilang, karena ini tujuannya agar menghindari kemacetan mobil besar yang takutnya mengalami kerusakan di jalan," jelas Malik.




(sar/tau)

Hide Ads