Stasiun Karantina Pertanian Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan upaya penyelundupan daging babi 15 boks seberat 300 kg dengan mengunakan dokumen karantina ikan. Daging babi tersebut hendak dikirim dari Pelabuhan Nusantara menuju Samarinda.
"Kami menemukan ada daging babi mau dilalulintaskan dari Pelabuhan Nusantara ke Samarinda. Ada kurang lebih 15 boks seberat 300 kg daging yang tidak dilengkapi dokumen dari karantina hewan," ungkap dokter hewan karantina Stasiun Karantina Parepare, drh. Intarti kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Indarti menjelaskan, untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas, pelaku mengunakan dokumen ikan untuk dipakai menyelundupkan daging babi. Beruntung petugas melakukan pemeriksaan secara ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas Stasiun Karantina Parepare curiga dengan dokumen yang dibawa pengurus dengan mengunakan dokumen karantina ikan. Setelah dicek ternyata isinya daging babi," ujarnya.
Karena tak dilengkapi dokumen lengkap, maka daging babi tersebut diamankan di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Parepare. Intarti menegaskan, semua daging yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan.
Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan. Dia mengatakan pihaknya tak akan segan melakukan penyitaan.
"Untuk saat ini (300 kg babi ilegal) kita sita sementara sampai dokumen dan syarat dilengkapi," imbuhnya.
(tau/hmw)