Polisi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan 30 knalpot bising. Knalpot-knalpot tersebut merupakan hasil dari razia balap liar selama Ramadan.
"Tadi kita musnahkan sekitar 30 knalpot tak sesuai standar. Masih ada yang belum dibongkar. Itu sebagian berasal dari balap liar dan ada juga yang diamankan saat razia," ungkap Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Proses pemusnahan 30 knalpot bising dilakukan di depan gedung Satlantas Polres Sidrap, pagi tadi. Pemusnahan knalpot brong dilakukan bersama Forkopimda Sidrap dengan cara dipotong-potong atau dicincang dengan mengunakan mesin pemotong besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku atau pengendara motor menggunakan knalpot bising bisa dikenakan sanksi dan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang LLAJ dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
Adapun selama Ramadan ini pihaknya mengaku telah mengamankan sekitar 34 motor yang terjaring saat razia balap liar. Semuanya diamankan di Polres Sidrap.
"Kami imbau kepada masyarakat terutama kalangan muda-mudi untuk tidak melakukan aksi balap liar pada bulan Ramadhan. Jika hal itu terjadi, petugas jajaran Polres Sidrap tidak segan-segan akan menindak tegas," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo menyebut penertiban knalpot bising ini menindaklanjuti aspirasi dari para tokoh masyarakat. Knalpot bising ini sangat meresahkan bagi pengendara lain dan masyarakat serta mengganggu kamtibmas.
"Penertiban knalpot brong ini akan terus kita lakukan sampai kota Sidrap bebas dari bisingnya bunyi atau suara knalpot brong ini. Apalagi Sidrap sudah ditetapkan sebagai kota tertib lalu lintas, makanya ini ditertibkan," ujarnya.
Dia juga mengimbau anak-anak muda agar tidak melakukan balapan liar sebab sangat membahayakan. Selain membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain.
"Penertiban ini tidak hanya kita lakukan hari ini saja tetapi akan rutin dan berkelanjutan," tegasnya.
(tau/hmw)