Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Muh Yunus mengeluhkan lahan tempat tinggalnya tiba-tiba masuk dalam zona ruang terbuka hijau (RTH). Lahan yang diklaim zona RTH itu seluas 1.090 meter persegi.
"Tempat tinggal saya inilah yang dijadikan Pemda sebagai RTH tanpa sepengetahuan kami. Apalagi itu lahan merupakan rumah tempat saya tinggal," kata Andi Muh Yunus kepada detikSulsel, Jumat (22/4/2022).
Lokasi lahan Yunus berada di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Yunus sudah mengadu ke DPRD Bone terkait klaim lahan oleh Pemkab Bone tersebut dan diteruskan ke Bupati Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cuman mau tahu kenapa tanah kami langsung dijadikan RTH tanpa pemberitahuan. Saya sudah menyurat ke Dinas PUPR tapi tidak ada ruang," katanya.
Yunus mengklaim memiliki surat C1 Persil No.63/D.Il-1108 C1 yang sudah turun temurun. Ada juga putusan pengadilan No.30/PTS.PDT.G/1985/PN.WTP, SHM No.308 tgl 25.8.1985 (PP.NO.24.1997 Pasal 32,34,48 Ayat 1, IMB No.331/KW/IV/2000, dan PBB.
"Sebagai warga kami sangat mengharapkan agar kiranya memberikan penjelasan pada kami mengenai bukti hak milik kami. Barusan saya tahu kalau lahan ini masuk zona RTH," keluhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPR Bone Askar menuturkan berdasarkan Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), memang lahan milik Yunus masuk dalam zona RTH. Pihaknya mengakui sudah menerima komplain dari pemilik lahan.
"Sudah ada suratnya masuk di kantor. Penyelesaianya akan dilihat revisi perda RDTR nanti," singkatnya.
(asm/tau)