Aturan Sudah Diteken, Pemkab Sinjai Siap Bayarkan THR ASN Rp 21,7 M

Aturan Sudah Diteken, Pemkab Sinjai Siap Bayarkan THR ASN Rp 21,7 M

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 20 Apr 2022 19:58 WIB
Ilustrasi uang
Foto: Pemkab Sinjai siap bayarkan THR senilai Rp 21,7 miliar kepada ASN. (ilustrasi/iStock)
Sinjai -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah meneken Peraturan Bupati (Perbup) soal pencairan tunjangan hari raya (THR). Anggaran Rp 21,7 miliar untuk gaji ke-14 siap dibayarkan kepada 4.469 aparatur sipil negara (ASN).

"Dalam waktu dekat dicairkan. Sudah ada mi perbupnya saya tandatangani tentang ini (THR)," kata Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) kepada detikSulsel, Rabu (20/4/2022).

Dia memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Sinjai sementara diproses. Dia menekankan, anggaran THR akan ditransfer ke rekening masing-masing ASN paling lambat H-10 Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"THR ini akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum lebaran," sebut ASA.

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sinjai, Ratnawati Arief menambahkan, Pemkab Sinjai mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 21.763.977.820 untuk THR. Anggaran itu untuk mengakomodir 4.469 ASN.

ADVERTISEMENT

"Itu sudah termasuk pimpinan dan anggota DPRD Sinjai," beber Ratnawati.

Apalagi Pemkab Sinjai sudah membuat peraturan kepala daerah (perkada). Aturan dalam bentuk peraturan bupati (perbup) menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait mekanisme pembayaran THR dari pusat.

"Sementara berproses untuk pembayaran THR. Perkadanya (peraturan kepala daerah) sudah ada," ucap dia.

Ratnawati menyebutkan anggaran Rp 21,7 miliar ini untuk THR, sekaligus gaji ke-13 dan THR. Untuk tambahan tunjangan belum diakomodir lantaran kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan untuk itu.

"Kita di Sinjai sudah menganggarkan THR dan gaji ke-13," jelas Ratnawati.




(sar/sar)

Hide Ads