Pemkab Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menyiapkan anggaran Rp 26 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) 5.420 ASN. Pencairannya sisa menunggu peraturan bupati (perbup).
"Kami sekarang sedang menyusun peraturan Bupati sebagai dasar pembayaran,"ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKuD) Pinrang Agurhan Majid kepada detikSulsel, Rabu (20/4/2022).
Agurhan menuturkan dasar pemberian THR sudah diatur lewat PP nomor 16 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibayarkan paling cepat H-10 sebelum Lebaran. Selanjutnya aturan ini akan ditindaklanjuti lewat peraturan kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih disusun. Difinalisasi," jelasnya.
Sementara untuk PPPK untuk 36 orang yang telah menerima SK pada awal bulan ini masih akan dibahas.
"Kalau memenuhi ketentuan tentu harus dibayarkan (THR bagi PPPK). Kami akan bahas Perbubnya dulu untuk menjadi dasar pembayaran," jelasnya.
Kemudian untuk pembayaran TPP, Agurhan menyebut sudah dicairkan untuk periode Januari dan Februari 2022. Pembayaran TPP disesuaikan dengan rekap e-kinerja SKPD.
"Pembayaran TPP sekitar Rp 4 miliar perbulan," jelasnya.
Sementara pembayaran TPP untuk bulan Maret, Agurhan belum bisa memastikan. Dia menyebut pencairan harus dikonsultasikan ke atasan. Apalagi ini terkait keuangan daerah.
"Menunggu arahan pimpinan (pencairan TPP Maret)," tukasnya.
(tau/nvl)