Hilang Jejak Rachma Dishub Makassar Usai Mencuat Petaka Cinta Segitiga

Hilang Jejak Rachma Dishub Makassar Usai Mencuat Petaka Cinta Segitiga

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 20 Apr 2022 06:30 WIB
Kantor Dishub Makassar. (Isman/detikSulsel)
Foto: Kantor Dishub Makassar. (Isman/detikSulsel)
Makassar -

Keberadaan Rachma Dishub Makassar wanita yang disebut-sebut sebagai istri siri Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan tak diketahui. Rachma kini hilang jejak usai kasus petaka cinta segitiga mencuat dan menyeret namanya.

detikSulsel sudah mencoba menemui Rachma di Kantor Dishub Makassar, Jalan Mallengkeri Raya pada Selasa (19/4/2022). Namun Rachma disebut tidak masuk kantor.

Salah seorang staf yang ditemui di lokasi mengaku tidak pernah melihat Rachma masuk kantor dalam sepekan terakhir. Pejabat dengan nama lengkap Rachmawaty menghilang sejak kasus penembakan maut petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang mulai tersingkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ibu Rachma tidak ada. Jarang (masuk kantor). Ibu Rachmawaty toh," jawab seorang staf yang enggan disebut namanya.

Dia mengaku tidak tahu persis apa yang menyebabkan Rachma tidak masuk kantor dalam sepekan terakhir.

ADVERTISEMENT

"Mungkin ini satu minggu, beberapa minggu (tidak masuk)" kata dia.

detikSulsel lalu kembali menanyakan perihal Rachma yang jarang masuk kantor. Dia disebut hanya masuk kantor pada waktu-waktu tertentu dan tidak bisa dipastikan kapan waktu persisnya.

"Tidak tentu dia, karena dia biasanya di luar di lapangan. Kadang di Kayubangkoa karena dia bagian moda," ucapnya.

Kadishub Maklumi Rachma Bolos Kerja

Kadishub Makassar Iman Hud mengaku tidak pernah menerima kabar dari Rachma. Sejak kasus yang menyeret namanya di kasus cinta segitiga Kasatpol PP Makassar nonaktif Muhammad Iqbal Asnan, Rachma sudah tak pernah memberi kabar.

Kendati begitu, Iman tidak mempersoalkan ketidakhadiran Rachma di kantor. Iman memaklumi dan memberikan kesempatan kepada Rachma untuk menuntaskan masalahnya dahulu.

"Kita berikan keleluasaan, kita berikan izin untuk mendukung pihak yang berwajib mengungkap fakta peristiwa yang lagi marak kita dengarkan ini," kata Iman saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (19/4).

Iman menjelaskan secara psikologis tentu Rachma akan terganggu dengan kasus yang melibatkan namanya sebagai wanita di cinta segitiga Iqbal dan korban penembakan maut Najamuddin. Apalagi namanya santer disebut di jagat maya.

"Secara psikologis kita berikan kesempatan. Makanya tidak bisa juga mengatakan kamu itu perbuatan tidak benar," kata Iman.

Kadishub Serahkan Penindakan Rachma ke BKPSDM

Sementara, terkait dugaan Rachma melanggar aturan kepegawaian di kasus cinta segitiga itu, Iman menyerahkan sepenuhnya ke Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Makassar. Penindakan sampai sanksi sudah diatur oleh BKPSDM Makassar.

"Tindakan secara kepegawaian kan tidak bisa. Ada BKD (BPKSDM) yang atur itu. Ada aturan kepegawaian bagaimana batas-batas seseorang dinonjobkan, diganti, dipecat, itu kan ada," ucapnya.

Meski begitu, jika kasus yang menyeret nama Rachma berjalan cukup panjang, maka ada opsi untuk menyarankannya mengambil cuti. Hal Hal ini agar Rachma bisa fokus dan tidak terganggu pekerjaan.

"Nanti kan kita lihat bagaimana akhirnya, ini kan masih proses yang panjang, dan tentu dia dianggap penyebab jadi kita berikan (kesempatan). Kalau perlu kita kasih kesempatan secara resmi untuk dikasih cuti," sebutnya.

Rachma Terancam Sanksi Penundaan-Pemberhentian Gaji

BKPSDM Pemkot Makassar lantas mengungkap Rachma Dishub Makassar bisa dikenai sanksi bila semakin lama bolos kerja. Sanksi yang bisa Rachma terima salah satunya berupa penundaan gaji.

"Tentunya harus ditindaklanjuti oleh atasannya, dalam hal ini kasubag kepegawaiannya harus membuatkan surat panggilan yang bersangkutan, sampai tiga kali," ujar Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar Rosnaidah kepada detikSulsel, Selasa (19/4).

Pimpinan SKPD tempat Rachma bertugas punya kewenangan untuk mengevaluasi terkait bolos kerja yang dilakukannya. Pimpinannya juga disebut bisa memantau langsung kehadiran Rachma.

"Yang mengetahui aktivitas di kantor adalah atasan langsungnya. Kalau datang absen terus menghilang," lanjut dia.

Rosdiana kemudian menjelaskan sanksi untuk Rachma yang bolos kerja juga bisa ditindaklanjuti langsung oleh SKPD-nya. Hukuman bagi ASN bolos kerja diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021. Jika 3 kali pemanggilan tidak hadir, sanksi tegas bisa diberlakukan, salah satunya penundaan pemberian gaji.

"Sesuai PP 94 tahun 2021 bahwa dia sudah boleh untuk dimintakan untuk tidak membayarkan gajinya. Jadi di sini bisa kita melihat bahwa dia tidak masuk kantor secara terus menerus," ungkapnya.

Bahkan rekomendasi pemberhentian gaji pegawai bisa saja diajukan atasan. Namun dengan pertimbangan, pimpinan instansi sudah melakukan pemanggilan ketiga kepada pegawai yang melanggar tak kunjung diindahkan.

"Jadi dibuatkan pemanggilan kedua, panggilan ketiga. Kalau toh tidak pernah masuk kantor, maka seorang PNS yang tidak melaksanakan tugas maka tidak berhak juga menerima gaji, maka bisa mengajukan untuk membayar gajinya dulu," tuturnya.

Sanksi pemberhentian pembayaran gaji juga bisa saja diajukan. Namun mesti melalui tahapan lewat pemeriksaan di Inspektorat.

"Malah bisa diberhentikan (penerimaan gaji), tetapi tentunya tidak seperti itu kita harus periksa dulu terus kita ajukan ke Inspektorat. Jadi di ketentuan PP 94 ada orang yang tidak masuk kantor dilakukan pemanggilan, jangan ada pembiaran," jelas Rosnaidah.




(asm/hmw)

Hide Ads