Pengembang kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar mengakui pihaknya memasang tarif khusus untuk foto prewedding Rp 200.000. Kebijakan ini diambil untuk menertibkan pengunjung.
"Terkait foto prewedding, dulunya sebenarnya gratis," ungkap Marketing ungkap Marketing Manager Citraland City Losari, Anastasia Winardi kepada detikSulsel, Jumat (15/4/2022).
Namun Anastasia mengungkapkan sering sekali terjadi beberapa oknum saat melakukan sesi foto mengganggu keselamatan pihak lain. Seperti berfoto di tengah jalan. Bahkan di area konstruksi namun teguran dari pihak sekuriti tidak dihiraukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu dari pihak management merasa hal ini perlu ditertibkan dengan pengenaan tarif agar lebih bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan keselamatan bersama," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, heboh di media sosial kabar soal berfoto di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar dikenakan tarif hingga Rp 500.000. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman buka suara dan menegaskan tengah mengecek kabar tersebut.
Dalam foto dokumen yang dilihat, Jumat (15/4/2022), tertulis di bagian atas dokumen formulir izin penggunaan area di Citraland City Losari-Makassar yang merupakan pengembang di kawasan reklamasi CPI.
Paket 1 (Plaza Marketing Office) Rp 200.000. Paket 2 (Sunset Quay) Rp 200.000. Paket 3 (CitraLand Boulevard) Rp 200.000.
"Paket 4 (Plaza Marketing Office+Sunset Quay+CitraLand Boulevard) Rp 500.000," demikian tertulis dalam potongan foto dokumen.
Atas kabar yang beredar itu, Gubernur Andi Sudirman tengah menginstruksikan dinas terkait untuk mengeceknya, karena kawasan CPI merupakan lahan hasil reklamasi kerja sama Pemprov Sulsel dengan pengembang.
"Saya belum paham daerah mana dia maksud (di CPI). Nanti saya minta Dinas terkait koordinasikan," ungkap Andi, Jumat (15/4).
Andi Sudirman menambahkan bila kawasan yang dimaksud berbayar ini masuk kawasan fasum fasos perumahan, maka dikordinasikan ke Pemkot Makassar.
"Salah satu fungsi kabupaten/kota untuk hati-hati memberikan surat legal tanah di tanah-tanah sisa fasum fasos karena itu akan diklaim sebagai tanah pengembang," bebernya.
(tau/nvl)