Kementerian Agama (Kemenag) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua kategori zakat fitrah. Besaran tertinggi Rp 34.000 dan besaran terendah Rp 26.000.
"Kategori zakat untuk beras kepala sebanyak 4 liter beras dengan nilai Rp 34.000. Kategori kedua yaitu berzakat dengan beras biasa sebanyak 4 liter beras atau nilainya Rp 26.000," kata Kepala Kantor Kemenag Bone Wahyuddin Hakim kepada detikSulsel Sabtu (9/4/2022).
Penetapan kadar zakat fitrah tersebut sesuai hasil keputusan rapat bersama Kemenag Bone, Kabag Kesra Setda Bone Polres Bone, Ketua MUI Bone, Ketua NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone, Ketua Baznas Bone, dan Kepala KUA kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil keputusan rapat bahwa, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 4 liter beras per jiwa menurut jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat, atau dengan nilai uang sebagaimana harga beras dipasaran," tambahnya.
Wahyuddin menambahkan, pembayaran zakat fitrah diharapkan sesegera mungkin dan diserahkan di masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan, kelurahan dan desa untuk penerimaan zakat.
"Pembayaran zakat fitrah langsung di masjid dan UPZ termasuk penyaluranya. Baznas hanya menerima laporan saja dan mendistribusikannya," jelasnya.
Untuk diketahui, harga beras di pasaran tercatat Rp 9.000 per liter untuk beras kepala, Rp 7.000 sampai Rp 8.000 per liter beras super dan beras biasa dijual Rp 6.000 hingga Rp 7.000 per liter.
Ketua MUI Bone Muh Amir HM menuturkan bahwa dalam penetapan kadar zakat di Kabupaten Bone mengikut pada tradisi sebelumnya.
"Kita pake konsep kehati-hatian, lebih baik lebih daripada kurang, karena jika lebih, kita niatkan sedekah tapi yang bahaya jika kurang dari kadarnya," ucapnya.
(tau/hmw)