Penumpang di Bandara Hasanuddin Tak Perlu Tes COVID, Ini Aturan-Ketentuannya

Penumpang di Bandara Hasanuddin Tak Perlu Tes COVID, Ini Aturan-Ketentuannya

Andi Nur Isman - detikSulsel
Rabu, 09 Mar 2022 15:07 WIB
Sejumlah calon penumpang berjalan masuk ke dalam terminal keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (18/4/2021). Pihak bandara setempat mengaku telah siap mengantisipasi lonjakan penumpang jelang berlakunya pelarangan mudik oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Foto: Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sudah menerapkan aturan baru tak wajib tes antigen-PCR. (ANTARA/ARNAS PADDA)
Makassar -

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sudah mulai memberlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes COVID-19, tapi ada syarat dan ketentuan yang diatur.

Aturan itu berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik cukup menunjukkan bukti vaksin dosis kedua atau ketiga untuk melakukan perjalanan.

"Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan, dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini," ujar General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Wahyudi menambahkan, sebelum melakukan perjalanan setiap penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi PeduliLindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini lalu ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.

"Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19, layanan pemeriksaan COVID-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," imbuh Wahyudi.

Berikut aturan syarat menaiki transportasi umum seperti pesawat, kapal, hingga kereta api berada pada poin 3 Surat Edaran Satgas Nomor 11 Tahun 2022:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.



Simak Video "Rekaman CCTV Bus Tabrak Toll Gate Bandara Hasanuddin Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/nvl)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT