Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap 6 pelaku usaha kedapatan melanggar aturan operasional tempat hiburan saat Hari Raya Nyepi. Satpol PP memastikan pelaku usaha tersebut bakal ditindak.
"Dari patroli kedapatan ada 2 pelaku usaha izin restoran dan 2 bar dengan izin minol (minuman beralkohol) yang kedapatan (beroperasi)," ungkap Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Kamis (3/3/2022).
Selain 4 usaha tersebut, Satpol PP juga mendapat laporan dari masyarakat ada beberapa tempat usaha yang tetap beroperasi. Usaha tersebut berupa bar dan kafe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Info masyarakat diketahui ada 2 usaha lain yang melanggar, 1 bar dan 1 kafe," sebut Iqbal.
Seperti diketahui, larangan operasional berlaku tempat hiburan seperti diskotek, bar, kafe, resto yang menjual minuman pada Hari Raya Nyepi. Larangan itu sesuai dengan surat edaran (SE) Nomor: 003.02/86/S.Edar/Dispar/III/2022 yang berlaku 2-3 Maret 2022.
Satpol PP pun menegaskan bakal menindak tegas pelaku usaha yang membandel tersebut. Mereka bakal dimintai keterangan.
"Jumat akan kami panggil untuk pemeriksaan terkait pelanggarannya," tegas Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar mengeluarkan kebijakan melarang tempat hiburan beroperasi selama dua hari untuk menyambut Hari Raya Nyepi.
"Kami harapkan usaha di Kota Makassar mematuhi aturan yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata," ujar Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rabu (2/3).
(asm/hmw)











































