Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih membayar iuran 7.625 warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS meski warga tersebut sudah meninggal dunia. Ada dana sekitar Rp 272,8 juta yang harus dikeluarkan Pemkab Soppeng.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2020. Jumlah PBI dengan status meninggal yang dibayarkan sebesar Rp272.862.000. Seharusnya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut tidak dibayarkan lagi oleh Pemkab Soppeng.
"Itukan diusulkan oleh aparat desa. Kita berharap kalau meninggal agar dilaporkan itu untuk yang ditanggung BPJS. Biar terdeteksi dan tidak lagi mengalami kebocoran, begitu," kata Kepala Dinas Sosial Soppeng, Suriasni kepada detikSulsel Rabu (23/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta PBI yang meninggal dunia di fasilitas kesehatan (faskes) maka kepesertaannya akan termutakhirkan pada sistem BPJS, sehingga secara otomatis tidak akan tertagih iurannya untuk bulan berikutnya.
Namun, untuk peserta PBI yang meninggal selain di faskes, maka status kepesertaannya pada sistem BPJS tidak akan termutakhirkan. Untuk menonaktifkan status kepesertaan peserta PBI yang meninggal di luar faskes harus diusulkan oleh desa atau kelurahan kepada Dinas Sosial terlebih dahulu, agar peserta PBI tersebut dikeluarkan dari daftar peserta PBI.
Jubis Satgas COVID-19 Soppeng itu menuturkan, kalau Dinas Sosial melakukan Verifikasi dan validasi (verival) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena yang diterima itu dari desa dan kelurahan.
"Makanya ke depan yang diusulkan yang betul-betul ada orangnya. Kalau ada pengusulan masuk pasti lebih selektif, seperti apa kondisi orang ini. Kan, desa dan kelurahan memiliki operator masing-masing," tambahnya.
"Dinas kesehatan yang melakukan pembayaran, datanya dari Dinas Sosial, dan ditetapkan melalui keputusan bupati. Setiap yang dibayarkan itu dalam sebulannya berubah, apalagi kalau ada perubahan, termasuk yang pindah domisili," sambung Suriasni.
Selain itu, penetapan peserta PBI berstatus kependudukan tidak Aktif dan tidak ditemukan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Hasil validasi NIK peserta PBI menunjukkan terdapat peserta PBI dengan status kependudukan tidak aktif atau NIK tidak ditemukan pada SIAK.
NIK dengan status tidak aktif atau tidak ditemukan pada SIAK berarti NIK tersebut merupakan NIK berdasarkan database lokal (bukan database SIAK) dan yang bersangkutan belum melakukan perekaman data elektronik.
Atas hal tersebut, seharusnya iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dibayarkan oleh Pemkab Soppeng sampai status kependudukannya valid sehingga terdapat pemborosan keuangan daerah sebesar Rp3.724.207.500 atau Rp3 miliar lebih.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Soppeng, Haeruddin Tahang yang membidang Keuangan dan Kesejahteraan Rakyat menuturkan, tentu saja hal inj akan membebani APBD. Pihak OPD terkait sebaiknya segera melakukan pemutakhiran data jumlah peserta PBI yang sudah dinyatakan meninggal.
"Hal ini penting segera dilakukan agar beban APBD bisa diringankan. Hal lain adalah bila dimungkinkan bisa dialihkan ke calon peserta lain yang bisa mendapatkan manfaat dari PBI yang tentu saja sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," sebutnya.
(nvl/nvl)