"Nah ini yang lagi kita percepat nih. Supaya temen-temen seller yang jualan di marketplace juga bisa cepat untuk mendapatkan insentif ini," beber Maman.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut 4 marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 baru akan memungut pajak pada 1 Agustus 2026.