Polda NTT menangkap tujuh tersangka pengeroyokan dan pembakaran mahasiswa Sebastianus Bokol. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan panjang selama 3 tahun.
Polisi menetapkan Umbu Rei Pata sebagai tersangka pelecehan seksual di Sumba Barat Daya. Rei ditahan dan dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Seorang perempuan asal Sumba Barat, EL, menjadi korban pemerkosaan oleh sepupunya, FSG, setelah dijanjikan untuk dibelikan laptop. Polisi turun tangan.