Mantan staf di Kementerian Agama (Kemenag) era Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ridwan, mengakui pernah mengumpulkan fee percepatan haji khusus tahun 2023-2024.
KPK mewajibkan staf khusus pejabat kementerian dan lembaga melaporkan LHKPN. Sosialisasi sedang dilakukan untuk memastikan kepatuhan menjelang batas waktu 2026.