Seskab Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk AS harus melalui sertifikasi halal sebelum masuk Indonesia. Isu tanpa sertifikasi halal adalah hoaks.
BPJPH menegaskan perjanjian kerja sama Indonesia dan AS tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di Tanah Air.