Sales mobil BYD, Juliet Hardiani didakwa menipu konsumen Rp 17,5 juta. Jaksa menyatakan tindakan penipuan itu dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan.
Pemkot Medan membantah soal Surat Edaran Wali Kota yang melarang penjualan daging non halal di Kota Medan, melainkan hanya mengatur lokasi penjualannya.