Alexander Halim alias Akuang divonis 10 tahun penjara di tingkat kasasi, dalam kasus mengubah hutan mangrove menjadi perkebunan sawit. Namun, Akuang ajukan PK.
Mahkamah Agung menolak kasasi Togar Situmorang. Kuasa hukumnya, Rinto Maha, akan mengajukan Peninjauan Kembali terkait kasus penipuan yang menjeratnya.