Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan penghentian sementara pemrosesan visa imigran dari 75 negara. Tetangga dekat Indonesia juga terdampak penangguhan ini.
Delapan WNA asal Tiongkok ditangkap di Cirebon karena menyalahgunakan Visa on Arrival untuk bekerja. Mereka akan dideportasi setelah pelanggaran keimigrasian.