Terdakwa pembunuh adik ipar di Palembang, dijatuhi pidana 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PT Palembang. Putusan ini sebagai upaya banding diajukan terdakwa.
Polisi menangkap pelaku pembunuhan di Tanjakan Benyeng, Baleendah. Pelaku F, yang merupakan teman korban B, ditangkap setelah melarikan diri ke Kamojang.