Marketplace yang menaikkan biaya admin sepihak akan dikenakan sanksi. Aturan baru ini untuk melindungi UMKM dan meningkatkan daya saing di platform digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut 4 marketplace yang ditunjuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 baru akan memungut pajak pada 1 Agustus 2026.