Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menaikkan UMP 2026 menjadi Rp 2.317.601 (naik 0,7%) dan UMSP 0,9%. Penetapan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan dunia usaha.
UMK Pontianak tahun 2026 ditetapkan Rp 3.205.220. Angka itu diperoleh melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak pada Selasa (23/12/2025).